Sabu Seberat 41,6 Kg Dari Jaringan WN Cina Disita, Satu Pelaku Ditembak Mati
Pelaku Warga Negara Asing Asal Cina |
Barang bukti yang disita. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Untuk yang kesekian kalinya mengungkap WNA yang membawa barang haram Narkoba. Kali ini Penyidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menyita 41,6 kg , dimana 1 dari 2 pelakunya tewas ditembak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menegaskan akan menindak tegas warga asing yang hendak merusak masa depan bangsa.
“Jangan coba-coba merusak bangsa ini, karena kami gak segan-segan menindak tegas dan terukur,” tegas Kabid Humas.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang datang dari Cina melalui Dumai ini pertama kali pada tanggal 19 Mei 2017, setelah melalui pengintaian dan penyelidikan matang maka pada 18 Juli 2017 petugas berhasil menangkap dua pelaku warga Negara Asing asal Cina yang menginap di Apartemen Perum Surya langai 8 kamar 802.
Kedua pelaku berinisial LY dan LX yang ditembak oleh petugas karena hendak kabur dan melawan petugas.
“Dari dua pelaku yang kami amankan, satu orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena hendak kabur,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyamar sebagai pemasok tenda taman dan menyembunyikan sabu tersebut di dalam payung atau tenda taman. Dari penggeledahan petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 41,557 gram terbungkus rapi dengan alumunium foil.
“Mereka mengaku sebagai pemasok tenda taman, dan ada sabu seberat 41,557 gram yang disembunyikan di dalam flat besi,” ungkap Kombes Nico.
Humas PMJ mengatakan ,akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Pelaku diancam maksimal dengan hukuman mati,” tegasnya. (SUR).
Teks foto : 1.Pelaku dan Petugas. 2. Barang bukti yang disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menegaskan akan menindak tegas warga asing yang hendak merusak masa depan bangsa.
“Jangan coba-coba merusak bangsa ini, karena kami gak segan-segan menindak tegas dan terukur,” tegas Kabid Humas.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang datang dari Cina melalui Dumai ini pertama kali pada tanggal 19 Mei 2017, setelah melalui pengintaian dan penyelidikan matang maka pada 18 Juli 2017 petugas berhasil menangkap dua pelaku warga Negara Asing asal Cina yang menginap di Apartemen Perum Surya langai 8 kamar 802.
Kedua pelaku berinisial LY dan LX yang ditembak oleh petugas karena hendak kabur dan melawan petugas.
“Dari dua pelaku yang kami amankan, satu orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena hendak kabur,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyamar sebagai pemasok tenda taman dan menyembunyikan sabu tersebut di dalam payung atau tenda taman. Dari penggeledahan petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 41,557 gram terbungkus rapi dengan alumunium foil.
“Mereka mengaku sebagai pemasok tenda taman, dan ada sabu seberat 41,557 gram yang disembunyikan di dalam flat besi,” ungkap Kombes Nico.
Humas PMJ mengatakan ,akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Pelaku diancam maksimal dengan hukuman mati,” tegasnya. (SUR).
Teks foto : 1.Pelaku dan Petugas. 2. Barang bukti yang disita.
No comments