Rene Putra Tantrajaya SH.LLM : KPK Harus Kuat Dan Hebat.
Rene Putra Tantrajaya SH.LLM |
Dan yang paling menonjol, KPK berhasil membongkar kasus mega proyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dimana uang tersebut dibuat bancakan oleh puluhan anggota DPR dan lainnya. Sebagian dari yang mengk
Akan tetapi, keberhasilan KPK dalam menjalankan tugasnya selalu direcoki oleh DPR melalui Berbagai macam cara. Mulai dari wacana revisi Undang -Undang NO. 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, sampai hak angket yang konon dibentuk secara tidak sah.
Berkaitan dengan hal ini pengacara muda Ibu Kota, angkat bicara. Katanya, upaya DPR untuk melemahkan KPK memang sudah dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain; mensosialisasi wacana revisi UU NO. 30 tahun tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi oleh DPR-RI memang upaya pemandulan atau pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut untuk yang kesenian kalinya. Menurutnya, dikarenakan banyak oknum-oknum anggota DPR yang oleh KPK berhasil digelandang kemejahijau dan dijebloskan menjadi penghuni penjara.
Pengacara Muda yang meraih gelar Master of Law dari Inggris tersebut mengatakan lebih lanjut, tentang wacana revisi UU NO. 30 tahun 2002 oleh DPR -RI tersebut adalah untuk merubah fungsi dan tugas serta kewenangan KPK dibidang, Penyadapan, Pembentukan Dewan Pengawas, Kewenangan Penerbitan SP-3 (Sutat Penetapan Penghentian Penyidikan) bagi KPK, Rekrutmen Penyelidik dan penyidik KPK, serta peningkatan batas minimal kerugian negara dari Rp 1 milyar menjadi Rp 50 milyar, dan Penghapusan Kewenangan Penuntutan KPK serta pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun saja.
Jika diperhatikan secara sesama, wacana revisi DPR terhadap UU KPK tersebut telah menimbulkan ke curigaan bagi masyarakat dimana hal ini dinilai hanya merupakan akal-akalan untuk melemahkan KPK, karena KPK telah berhasil menangkap tangan terhadap banyak pejabat, misalnya; anggota DPR, Menteri, Gubernur, Hakim Jaksa dan lainnya.
Keberhasilan KPK ini adalah salah satu dari hasil tindakan Pro - Justitia Penyadapan dan berhasil dibuktikan di oleh Jaksa di Pengadilan. Karena bila Penyadapan diwajibkan mendapatkan ijin dari Pengadilan terlebih dahulu, maka upaya Pro-Justitia Penyadapan menjadi tidak rahasia lagi. Juga menimbulkan ulikan potensi bahwa KPK bisa digugat secara perdata ke Pengadilan oleh pihak yang akan disadap. Akhirnya KPK tidak dapat bekerja secara maksimal.
Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini membuat msyarakat menjadi percaya bahwa Indonesia akan bebas dari korupsi, karenanya mekanisme penanganan perkara di KPK yang dilakukan secara sistematis dan tepat, untuk masa sekarang tidak perlu dirubah. Dengan tidak diberikan kewenangan untuk SP-3, menjadikan setiap Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntut Umum yang ditekrut KPK secara tanggung jawab dan profesional sehingga sulit diintervensi pihak tertentu yang terlibat korupsi.
Kewenangan batas minimal kerugian negara yang menjadi obyek KPK dalam menangani Korupsi sebesar Rp 1 milyar menjadi Rp 50 milyar sangat membebani KPK dalam menjalankan tugasnya, karena dalam kasus penyuapan yang selam ini ditangani KPK belum ada yang mencapai nilai Rp 50 milyar. Makanya upaya menaikkan batas minimal yang dibebankan pada KPK dapat dikwalifisir sebagai pelemahan, tidak dapat dibantah lagi.
Sekarang ini nurut sumber, jumlah personil KPK hanya 1.248 orang di tahun 2016, oleh sebab itu tentang penambahan persoalan KPK sangat dimungkinkan dan dan harus didukung agar kedepan KPK lebih kuat kebetadaannya. Selain itu agar lembaga ini dapat membentuk sejumlah cabang di daerah. Manfaat lainya bisa lebih cepat mendorong Kejaksan dan Kepolisian dapat mengikuti dan meneruskan upaya pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan KPK sekarang ini.
" Bila hal ini terjadi, KPK dapat diharapkan menjadi supervisi bagi aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan , saya tegaskan, masyarakat Indonesia masih membutuhkan KPK. Dengan KPK yang kuat, Indonesi pasti hebat " kata pengacara muda ini. (SUR).
No comments