PT DGI Tersangka Korupsi Pembangunan RS Unud Senilai Rp 25 Milyar.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-PT. DGI sebagai korporasi yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010.
PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE melalui pengurusnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nilai proyek sekitar 138 miliar rupiah. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar 25 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Oleh karenanya PT DGI atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 2015 KPK juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah MDM (Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana) dan DPW (Direktur Utama PT DGI).
Penetapan pidana korporasi ini merupakan yang pertama bagi KPK. Terbitnya Perma No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi panduan KPK terkait teknis dan mekanisme penyidikan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi.
Sebagai subyek hukum, korporasi dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana ataupun sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.(SUR).
PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE melalui pengurusnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nilai proyek sekitar 138 miliar rupiah. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar 25 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Oleh karenanya PT DGI atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 2015 KPK juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah MDM (Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana) dan DPW (Direktur Utama PT DGI).
Penetapan pidana korporasi ini merupakan yang pertama bagi KPK. Terbitnya Perma No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi panduan KPK terkait teknis dan mekanisme penyidikan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi.
Sebagai subyek hukum, korporasi dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana ataupun sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.(SUR).
No comments