Polres Aceh Timur Amankan Truk Bermuatan Kayu Hasil Illegal Logging
ACEH TIMUR,BERITA-ONE.COM - Satu unit truk fuso yang bermuatan kayu berbagai jenis dan ukuran berhasil di amankan oleh Polres Aceh Timur Senin (03/07). Kendaraan berikut pengemudi terpaksa diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu tersebut bermula, ketika Anggota Opsnal Satrekrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli secara mobile di wilayah Julok, saat itu mendapati truk fuso warna orange Nomor Polisi BL 8605 NH yang mengangkut kayu.
Saat dilakukan pemeriksaan sopir truk Safaruddin (27) warga Julok tidak bisa menujukan dokumen pengangkutan secara lengkap.
“Dugaan kami kayu yang jumlahnya mencapai 9 ton tersebut adalah hasil illegal loging, pasalnya dokumen pengangkutan yang tidak lengkap ditambah pengakuan si sopir, kayu tersebut ia angkut dari kawasan M4 wilayah Indra Makmur atas suruhan Agus (38) warga Julok. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.” Kata Kasat Reskrim.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Safaruddin (sopir) berikut Agus (orang yang menyuruh mengangkut kayu) kami amankan ke polres, sekaligus kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengecekan tungkul kayu",pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (SU).
No comments