PH: Saipul Jamil Tidak Terbukti Suap Rohadi.
Saipul bersama PH-nya, Krisnamurti SH. |
Jakarta,BERITAONE.COM-Dihadapan majelis hakim yang diketuai Beslin Sinaga SH, para penasehat hukum (PH) Saipul Jamil yang antara lain Krisnamurti SH mengatakan, bahwa tidak ada bukti sama sekali kalau kliennya, SaipulJamil, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sepanjang persidangan ini berjalan, banyak hal yang menunjukan kalau kliennya tidak bersalah, karena tidak seorang saksi pun yang mengatakan Saipul pernah memberikan uang suap kepada Rohadi yang kemudian agar uang tersebut disampaikan kepada DR. Ifa Sudewi yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juli 2017.
Dikatakan lebih lanjut, rekaman telepon antara kliennya dengan Samsul Hidayatullah kakak terdakwa, tidak dapat dijadikan alat bukti , karena percakapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa telah meminta Samsul tidak memberikan uang ke Bertha Natalia, maka pembicaraan itu batal demi hukum.
Untuk itu, dalam pembelaan yang dibaca bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Krisnamurti SH berpendapat, bahwa Saipul secara sah dan meyakinkan tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwaan oleh jaksa Afni Carolin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian kami selaku PH terdakwa Saupul , mohon majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi yang kami sampaikan dengan menyatakan terdakwa Saipul Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tersebut dalam dakwaan Jaksa, " kata Krisnamurti SH.
Sementara itu, sebelumnya Saipul juga menyampaikan pledoinya secara pribadi yang mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, dan minta dibebaskan dari hukuman.
Saipul waktu menyampaikan pledoi ini sambil menangis, seraya mengatakan; saya berharap ada secerahan keadilan untuknya, karena dia tidak merasa menyuap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini , Saipul didampingi sejumlah pengacara handal yang antara lain Krisnamurti SH, Rene Putra Tantrajaya SH.LLM. dan Tito, serta lainnya.
Saipul didakwa menyusuap hakim , dan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan dijerat dengan UU Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul diadili lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta ini lantaran didakwa melakukan penyuapan terhadap Rohadi, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kala itu Berthanatalia SH, salah seorang pengacara terdakwa Saipul menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul. Uang itu kata Jaksa, akan diberikan kepada DR Ifa Sudewi SH, melalui Rohadi, yang waktu itu merupakan majelis hakim yang mengadili Saipul dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya, supaya hakim Ifa menghukum 3 penjara dari tuntutan Jaksa 7 tahun. Dan benar hakim hukum Saipul 3 tahun penjara.
Pada tanggal 15 Juni 2016, Berta menyerahkan uang tersebut kepada Rohadi di lapangan parkir Universitas 17 Agustus 1945. Baru beberapa saat uang tersebut diserahkan terimakan dari Berta ke Rohadi, keduanya ditangkap KPK yang kemudian dimejahijaukan seperti sekarang ini. Sidang ditunda 31 Juli 2017 untuk acara vonis bagi terdakwa. (SUR).
Sepanjang persidangan ini berjalan, banyak hal yang menunjukan kalau kliennya tidak bersalah, karena tidak seorang saksi pun yang mengatakan Saipul pernah memberikan uang suap kepada Rohadi yang kemudian agar uang tersebut disampaikan kepada DR. Ifa Sudewi yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juli 2017.
Dikatakan lebih lanjut, rekaman telepon antara kliennya dengan Samsul Hidayatullah kakak terdakwa, tidak dapat dijadikan alat bukti , karena percakapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa telah meminta Samsul tidak memberikan uang ke Bertha Natalia, maka pembicaraan itu batal demi hukum.
Untuk itu, dalam pembelaan yang dibaca bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Krisnamurti SH berpendapat, bahwa Saipul secara sah dan meyakinkan tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwaan oleh jaksa Afni Carolin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian kami selaku PH terdakwa Saupul , mohon majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi yang kami sampaikan dengan menyatakan terdakwa Saipul Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tersebut dalam dakwaan Jaksa, " kata Krisnamurti SH.
Sementara itu, sebelumnya Saipul juga menyampaikan pledoinya secara pribadi yang mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, dan minta dibebaskan dari hukuman.
Saipul waktu menyampaikan pledoi ini sambil menangis, seraya mengatakan; saya berharap ada secerahan keadilan untuknya, karena dia tidak merasa menyuap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini , Saipul didampingi sejumlah pengacara handal yang antara lain Krisnamurti SH, Rene Putra Tantrajaya SH.LLM. dan Tito, serta lainnya.
Saipul didakwa menyusuap hakim , dan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan dijerat dengan UU Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul diadili lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta ini lantaran didakwa melakukan penyuapan terhadap Rohadi, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kala itu Berthanatalia SH, salah seorang pengacara terdakwa Saipul menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul. Uang itu kata Jaksa, akan diberikan kepada DR Ifa Sudewi SH, melalui Rohadi, yang waktu itu merupakan majelis hakim yang mengadili Saipul dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya, supaya hakim Ifa menghukum 3 penjara dari tuntutan Jaksa 7 tahun. Dan benar hakim hukum Saipul 3 tahun penjara.
Pada tanggal 15 Juni 2016, Berta menyerahkan uang tersebut kepada Rohadi di lapangan parkir Universitas 17 Agustus 1945. Baru beberapa saat uang tersebut diserahkan terimakan dari Berta ke Rohadi, keduanya ditangkap KPK yang kemudian dimejahijaukan seperti sekarang ini. Sidang ditunda 31 Juli 2017 untuk acara vonis bagi terdakwa. (SUR).
No comments