Penggugat 100% Fiktif Dan Palsu.

Hartono Tanuwidjaja  SH.MSi.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili   perkara perdata NO. 123/Pdt.G/2017 /PN/.JKT. Pst dimohon agar menolak secara tegas dan keras terhadap seluruh dalil posita dan petitum dari gugatan penggugat, kecuali atas hal-hal tertentu yang telah diakui secara tegas kebenarannya.

Selain itu dikatakan, fakta keberadaan prinsipal penggugat didalam perkara gugatan ini, adalah fiktif dan tidak mempunyai Legal Standing yang jelas dan pasti,  karena tidak didukung adanya bukti identitas dan surat-surat keterangan pendukung lain yang sah dari penggugat sebagai warga negara asing  (WNA) yang tidak berdomisili di wilayah hukum Negara  Republik Indonesia.

Apa lagi nama penggugat yang dicantumkan dalam surat gugatan dan surat kuasa itu berbeda, sehingga menimbulkan ketidakpastian tentang data  identitas dan alamat domisili penggugat. Demikian antara lain  Eksepsi yang disampaikan  Hartono Tanuwidjaja SH.MH (tergugat I)  dalam  jawabannya  terhadap gugatan   penggugat Low Kum Luen ( Raymond Low) atau Raymond  melalui kuasa hukumnya  Budy Supriadi SH.MH Cs,  di pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  12 Juli 2017.

Dikatakan lebih lanjut oleh tergugat, prinsipal penggugat yang tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 12 Januari 2016  "Low Kum Luen" (Raymond Low) NO.  Passport Singapura S 1169233H, namun tidak melampirkan dokumen copy dari passport tersebut. Sedangkan yang tercantum dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan ini adalah " Raymond Low" Als Law Kum Luen, dengan tidak menyantumkan data identitas dan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Jika demikian,  prinsipal penggugat  dapat dipastikan 100% betul -betul fiktif dan palsu  untuk membuat dan menandatangani surat kuasa di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017, karena passport NO. S 1168233H telah kadaluawarsa tanggal 20 Desember 2011, sehingga tidak mungkin Raymond Law datang kembali ke Jakarta.

Tapi bila Raymond Law  yang dimaksud  identitas dan passport yang berbeda, maka kuasa penggugat perlu membuktikan terlebih dahulu didepan  persidangan sebelum memasuki sidang lanjutan perkara ini. Juga dipertanyakan, benarkah penggugat betul-betul nyata membuat, menerbitkan dan  menandatangani surat kuasa husus bertanggal 12 Januari  2017 atau surat kuasa khusus ini ditandatangani  secara Palsu dan Melawan Hukum oleh  Kuasa Penggugat ? Hartono mempertanyakan hal ini.

Mengingat , menurut Hartono, fakta keberadaan surat kuasa yang mendasari gugatan ini sangat patut diduga sebagai surat palsu sebab tidak didukung bukti Legal usai dari Kedutaan Besar Singapura dan stempel Notaris di Singapura.

Dalam gugatan ini terdapat 3 subyek hukum pribadi dan 1 subyek hukum PT,  yaitu Hartono Tanuwidjaja SH.MH, (tergugat I ), Miko Suharianto (tergugat II) dan PT. Sentra Mahakarya Integra (tirut tergugat I) Drs Wijanto Suwongso  SH (turut tergugat II) sehubungan  Akta Pengakuan No.15 tanggal 17 November 2006 yang dimasukkan sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam  perkara perdata NO. 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut. Namun dalam gugatan ini hanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian gugatan aquo Cacat Formal dan sangat layak ditolak atau tidak dapat diterima.

Gugatan penggugat juga Error In Persona karena  sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan valid karena antara penggugat dan tergugat I  sebelumnya tidak pernah saling kenal, bertemu, dan tidak pernah bertegur sapa,  baik di dunia nyata ataupun maya.

Gugatan penggugat Obscuur Libel karena telah mencampuradukkan perkara pidana dan perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Antara lain dengan perkara pidana   NO. 3188/Pid.B/2007/PN.Jkt.Brt, Perkara pidana NO. 129/Pid.B/2009/PN.RKB dan perkara perdata No.447/Pdt.G/2014/PN.Jkr.Ut. Dari tiga perkara ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara perdata NO. 296/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst antara Iming M. Tesalonika versus Hartono Tanuwidjaja SH MH.Mi (tergugat I) dan Miko Suharianto (tergugat II) yang mengalihkan gugatan MPH, yang intinya untuk menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap Akta Pengakuan Hutang NO. 15 tanggal 17 November 2006, dalam gugatan ini  penggugat telah mencantumkan dalil-dalil posita dan petitum palsu, dengan menyebut intisari gugatan tentang adanya Akta Pengakuan Hutang NO. 15 yang sesat.

Padahal,   Akta tersebut telah dibuat dan ditandatangani secara sah dihadapan notaris Wijanto Suwongso, di Jakarta Pusat, yang  sampai kini tidak ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan  menyatakan bahwa Akta NO.15  bertanggal 27 November 2007  ini tidak sah,  dan tidak berkekuatan hukum.

Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSi menyebutkan, gugutan penggugat diajukan dengan itikat  buruk, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan untuk menguasai barang milik tergugat II.

Juga disebutkan,  gugatan penggugat ini  kurang pihak. Penggugat telah menjadikan gugatan ini dengan menggunakan  jurus mabuk yang  memasukkan 9 tuduhan seperti misalnya; Perbuatan Fitnah  dan Pencemaran Nama Baik, Pemaksaan dan Penipuan, Laporan Polisi palsu, Pelanggaran Kode Etik Advokat dan lainnya.

Tuduhan yang disebut terakhir ini, merupakan pembunuhan karakter, dan dan pelanggaran serius terhadap eksistensi dan hak-hak Profesi terorhormat dari tergugat I, Hartono Tanuwidjaja SH.MH, MSI. Dan dimana sebagai Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut pidana ataupun perdata. Untuk tergugat I, yang pernah diajukan  ke Majekis Kode Etik Dewan Kehormatan  Daerah PERADI tahun 2014, tidak terbukti,  karena pengaduan pengadu Ditolak, dan sebaliknya,   pengadu malah dihukum untuk membayar biaya perkara Rp 3,5 juta.

Berdasarkan fakta-fakta yang antara lain  telah tersebut diatas, tergugat I menolak tegas dan keras dalil penggugat karena tidak ada PMH yang dilakukan tergugat I dan tergugat II, maka secara pasti tidak ada kerugian  yang diderita penggugat. Kalau ada kerugian bagi penggugat, haruslah dibuktikan dulu di Pengadilan Pidana. Dan penggugat wajib menyadari secara waras, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan tempat untuk mencari kekayaan atau materi ilusi guna mendapatkan uang milyaran rupiah dari tergugat I dan II.

Untuk ini akhir dari eksepsi  tergugat I ini memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  untuk menerima eksepsi tergugat I seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,  (dalam eksepsi). Sedangkan dalam pokok perkara majelis diminta untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. (SUR).

Teks Foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.

No comments

Powered by Blogger.