Pengedar Obat Aborsi Ilegal Ditangkap Polisi Sragen.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pengedar obat aborsi ilegal bernama  Yenny Eriyanto (25) warga Kebonagung desa Kebonagung Tegowungu Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen , setelah dilakukan penyelidikan lebih dari satu bulan lamanya , akhirnya dapat ditangkap, 19/7/2017.

"Melalui kecermatan dan keuletan cyber patrol kami, akhirnya tersangka yang menawarkan bisnis ilegal penggugur kandungan melalui akun media sosial facebook ini berhasil di tangkap “

"Awalnya penangkapan tersangka cukup sulit, pasalya setiap kali akan dikencani untuk ditemui langsung, tersangka selalu menghindar dan memilih mengirim barang pesanan lewat JNE, “ ungkap Kapolres Sragén Polda Jawa Tengah, AKP Arief Budiman   dalam jumpa pers di hadapan sejumlah awak media.

Yenny Eriyanto ditangkap dilokasi kejadian jalan Solo Purwodadi tepatnya di desa Ngandul kecamatan Sumberlawang Sragen, melalui penyanggongan di tempat kejadian yang dilakukan personil Sat Narkoba setelah dipancing melalui akun facebook BWS ( Bisnis Wong Sragen )yang ia miliki dengan menggunakan nama samaran Anita Sulastri.

“Kami mengira kalau tersangka ini adalah seorang wanita, dalam gambar yang ia unggah di facebooknya ia menggunakan foto wanita dengan baju perawat, kemudian kami gunakan salah satu personil Polwan untuk menyamar menjadi pembeli. Awalnya tersangka cukup a lot untuk di ajak ketemuan langsung, namun akhirnya ia menyanggupi bertemu pada (17/7). Itupun setelah hari cukup petang, sepertinya tersangka  sangat berhati hati dalam bisnisnya ini, “

Dalam penjualannya tersangka menawarkan dua macam paket, paket untuk 1 bulan kehamilan di bandrol dengan harga Rp 600 ribu rupiah, sedangkan untuk kehamilan 3 bulan di bandrol dengan harga Rp 1.3 juta, dengan harga beli sebelumnya sebesar Rp 600 ribu.  Saat tersangka berhasil kami tangkap meski melalui aksi kejar kejaran, karena tersangka berusaha kabur ketika menyadari bahwa ia telah di jebak, kami langsung mengecek rumah tersangka, dan mendapati beberapa barangbukti lain, selain paket yang ia bawa untuk diantar kepada pemesan abal abal Sat Narkoba Sragen.

Barang bukti yang kami dapat dari rumah tersangka langsung kami amankan di Mapolres diantaranya berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan 10 butir obat bentuk tablet warna Hijau, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 10 butir obat bentuk tablet warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 butir obat bentuk kapsul warna merah-putih, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 butir obat bentuk tablet merk Cytotec, 1 (satu) buah slip pengambilan uang di ATM BRI, 1 (satu) buah slip pengiriman barang via JNE An. Murniati, 1 (satu) buah Hand phone merk Asus Zenfone Laser warna Hitam milik tersangka, 1 (satu) buah Hand phone merk Samsung warna Hitam milik tersangka, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,-, 1 ( satu ) buah ATM BRI , 1 ( satu ) bendel amplop coklat yang dipergunakan tersangka untuk pengiriman barang via JNE .

Pihak Humas Polres Sragen mengatakan , dalam jumpa pers tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini tersangka dijerat dengan Primer pasal 196 subsider  pasal 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terbukti mengedarkan obat keras / berbahaya tanpa ijin edar dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.

Selain merilis peredaran obat aborsi tersebut, Kapolres juga merilis 4 kasus lainnya yang berhasil diungkap Polres Sragen diantaranya kasus judi gonggong jajaran Sat Reskrim, pencurian yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Karangmalang, pencabulan serta narkoba jenis shabu. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.