Pengadilan Tipikor Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Ir.Wahyudin Akbar.
Jakarta ,BERITA-ONE.COM- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hj. Emilia Djadja Sabagia SH, diminta untuk menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ir. Wahyudin Akbar. Dan sekaligus menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini sampai proses perkaranya dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat 1 d jo ayat 3 UU Yayasan No. 16 tahun 2001.
Selanjutnya majelis hakim juga diminta untuk menyatakan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. Wahyudi Akbar batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan kabur/obcuur libel, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain hal tersebut diatas, tiga buah apartemen dan dua mobil yang disita agar dikembalikan kepada terdakwa, serta membebaskan biaya perkara kepada negara.
Eksepsi Tim Penasehat Hukum setebal 28 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh Erman Umar SH dan Ezar Ibrahim SH di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Erman Umar SH menambahkan, hal hal yang mendasari permohonan dalam eksepsi tersebut antara lain; berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 53 ayat ( 3) dikatakan, yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap pelaku yang diduga merugikan negara adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan umum.
Hal yang demikian ini telah di contohkan oleh Kejaksan Negeri Semarang yang mendasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 251/Pdt/2004/PN.smg tanggal 29 November 2004 dalam kasus Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang.
Tapi dalam perkara ini, masik kata Erman Umar, yang melakukan pemeriksaan penyidikan perkara terhadap terdakwa Ir. Wahyudin Akbar adalah Bareskrim Polri, dan belum ada penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan. Oleh karenanya, Pemeriksaan Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan Tidak berwenang melakukan pemeriksan perkara terdakwa Ir. Wahyudin Akbar.
Dipihak lain, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang karena dibentuk melalui Undang Undang .
Tentang Surat Dakwaan Jaksa Kabur atau Abscuur Libel karena dalam surat dakwaan ini terdapat kata kata yang rancu dan membingungkan. Misalnya, kalimat dalam surat dakwaan yang mengatakan " Gerakan Menanam 100 juta Pohon, dan dipihak lain " Gerakan Menabung Pohon. "Ini yang membingungkan", kata penasehat hukum dalam eksepsi tersebut. Dan dari surat dakwaan Jaksa, terdapat banyak sekali hal hal yang membuat surat dakwaan jadi kabur.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Ir. Wahyudin Akbar diajukan kemeja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 155 milyar lebih. Maka Jaksa menjerat terdakwa melalui pasal korupsi dan Tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan itu dilakukannya antara tahun 2011-2014 melalui program menabung 100 juta pohon yang dilakukan Yayasan Pertamina(Pertamina Faundation) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan PT. Pertamina.
Sidangan ditunda satu minggu mendatang untuk meberikan waktu kepada Jaksa melakukan tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum. (SUR)
Selanjutnya majelis hakim juga diminta untuk menyatakan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. Wahyudi Akbar batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan kabur/obcuur libel, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain hal tersebut diatas, tiga buah apartemen dan dua mobil yang disita agar dikembalikan kepada terdakwa, serta membebaskan biaya perkara kepada negara.
Eksepsi Tim Penasehat Hukum setebal 28 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh Erman Umar SH dan Ezar Ibrahim SH di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Erman Umar SH menambahkan, hal hal yang mendasari permohonan dalam eksepsi tersebut antara lain; berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 53 ayat ( 3) dikatakan, yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap pelaku yang diduga merugikan negara adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan umum.
Hal yang demikian ini telah di contohkan oleh Kejaksan Negeri Semarang yang mendasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 251/Pdt/2004/PN.smg tanggal 29 November 2004 dalam kasus Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang.
Tapi dalam perkara ini, masik kata Erman Umar, yang melakukan pemeriksaan penyidikan perkara terhadap terdakwa Ir. Wahyudin Akbar adalah Bareskrim Polri, dan belum ada penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan. Oleh karenanya, Pemeriksaan Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan Tidak berwenang melakukan pemeriksan perkara terdakwa Ir. Wahyudin Akbar.
Dipihak lain, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang karena dibentuk melalui Undang Undang .
Tentang Surat Dakwaan Jaksa Kabur atau Abscuur Libel karena dalam surat dakwaan ini terdapat kata kata yang rancu dan membingungkan. Misalnya, kalimat dalam surat dakwaan yang mengatakan " Gerakan Menanam 100 juta Pohon, dan dipihak lain " Gerakan Menabung Pohon. "Ini yang membingungkan", kata penasehat hukum dalam eksepsi tersebut. Dan dari surat dakwaan Jaksa, terdapat banyak sekali hal hal yang membuat surat dakwaan jadi kabur.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Ir. Wahyudin Akbar diajukan kemeja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 155 milyar lebih. Maka Jaksa menjerat terdakwa melalui pasal korupsi dan Tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan itu dilakukannya antara tahun 2011-2014 melalui program menabung 100 juta pohon yang dilakukan Yayasan Pertamina(Pertamina Faundation) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan PT. Pertamina.
Sidangan ditunda satu minggu mendatang untuk meberikan waktu kepada Jaksa melakukan tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum. (SUR)
No comments