Pengacara Iming Gagal Memiliki Rumah BGM Di Jakut

Mahkamah Agung RI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Keinginan pengacara Iming Maknawan Teselonika, SH, MM, MCL untuk mamiliki rumah sengketa, dalam perkara No. 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.UT, di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah tertutup dan tidak mungkin lagi direalisasikan.

Alasannya, karena gugatan (Iming) ditolak oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai IGK Adynatha SH, MHum dengan anggota majelis Mangapul Girsang SH dan Eko Susanto, SH.

Pada amar putusan majelis hakim No.447/Pdt/G/2012/PN.JKT.UT yang dibacakan pada 07 Agustus 2013 disebutkan dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat seluruhnya. Begitupun dalam rekonpensi menolak rekonpensi seluruhnya. Dan dalam kompensi dan rekonpensi  menghukum para Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.046.000.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai kasasi  di Mahkamah Agung RI. Hingga sekarang perkara  ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Riwayat perkara ini bermula adanya gugatan warga negara asing China bernama,  Wang Fen (Penggugat I) dan warga negara RI, Iming Maknawan Teselonika (Penggugat II).

Penggugat II Iming, berupaya memiliki obyek sengketa/perkara berupa satu unit rumah di perumahan Bukit Golf Mediterania (BGM) Blok Akasia Golf V No.026 Tipe Mawar (AG5/026) dengan luas tanah 144 m2 dengan bangunan 227 m2 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Para Penggugat mengungkapkan bahwa, rumah tersebut adalah rumah pesanan yang sudah dilunasi Wang Fen/Low Kim Luan atau Raymond Low dari developer PT Multi Artha Pratama (Turut Tergugat I).

Setelah dilunasi Wang Fen, Penggugat I dan suaminya Stimulant ke Singapura.  Rumah tersebut menurut Iming M Tesalonika pada gugatannya dioperkan kepadanya.Akan tetapi rumah ini sejak 2006 sampai sekarang dalam penguasaan Miko Suharianto.

Karena itu Penggugat l dan Penggugat II memberi kuasa kepada Tonny Pasaribu SH mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Mandara Permai (Tergugat I), Miko Suharianto (Tergugat II), PT MULTI Artha Pratama (Turut Tergugat I), Notaris & PPAT Rosalina Taswin, SH, (Turut Tergugat II), dan Kantor Pertahanan Nasional Pusat cq Kantor BPN Wilayah Propinsi DKI Jakarta cq Kantor BPN Kota Jakarta Utara (Turut Tergugat III).

Menurut kuasa hukum para Penggugat, gugatan ini diajukan atas saran lisan dari Legal Manager PT Multi Artha Pratama  (Turut Tergugat I), Sirajuddin SH, MH, sebagai satu satunya jalan yang harus ditempuh agar Sertifikat Hak Milik (SHM) No.5985/Karna Muara tanggal 17 Oktober 2006 dapat dibalik nama dari Miko Suharyanto (Tergugat II), ke Iming Maknawan Teselonika (Penggugat II).

Sebab menurut penjelasan Tergugat II selaku developer yang melakukan jual beli atas unit rumah yang dipesan dan sudah dibayar lunas oleh Penggugat I,  Wang Fen/Raymond Low dan lalu dialihkan ke atas nama Penggugat II, Iming Maknawan Tesalonika adalah Tergugat I,  PT Mandala Permai sebagai penjual.

Tentang Akta jual beli No.153/2010 Notaris & PPAT Rosalina Taswin, SH pada 29 Desember 2010 dicantumkan PT Mandara Permai  selaku penjual dan Miko Suharianto selaku pembeli menurut kuasa hukum Para Penggugat, nama Miko Suharianto hanya 'dipinjam' saja. Tapi sesungguhnya belum pernah terjadi  secara sah pengalihan hak pemesanan dari Wang Fen ke nama Miko Suharianto tersebut.

Dan akibat perbuatan melawan hukum para Tergugat, menurut Pengacara Tonny Pasaribu menimbulkan kerugian materiil dan immateril  pada kedua Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000.

Begitulah perjuangan Iming untuk memiliki rumah di BGM Jakarta Utara ini. Namun demikian ,  semua dalil hukum kuasa para Penggugat itu  ditolak seluruhnya oleh pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH selaku kuasa hukum Miko Suharianto dengan alasan hukum yang tepat, sehingga gugatan ditolak pengadilan sampai kasasi.

"Tiga kosong dia (Iming M Tesalonika)  kalah dalam perkara ini karena gugatannya ditolak mulai dari peradilan pertama, banding dan kasasi," kata Hartono Tanuwidjaja.

Perlu diketahui, sebelum Iming mendaftarkan   gugatan ke PN Jakut dengan NO. 447/Pdt.G/2012/PN. JKT.Ut, yang bersangkutan mengaku mendapatkan Pengoperan Hak Pemesanan rumah dari Wang Fen,  warganegara  RRC yang merupakan istri muda Raymond Low alias Low Kim Luen tanggal 20 Juni 2009.

Namun masalah ini tidak dilaporkan agar diketahui/disaksikan  oleh pihak PT. Multi Artha Pratama (PT. MAP) selaku developer pamasaran rumah BGM PIK.

Dan hal yang selama ini  menjadi pertanyaan,  Iming mengaku  mendapatkan Pengoperan Hak dari Wang Fen, namun  mengapa tidak membayar cicilan rumah tersebut sampai lunas ke pihak PT. MAP. Pun  Iming  yang pernah mengaku membayar Rp 750 juta kepada Wang Fen atas Pengoperan Hak Pemesanan,  namun tidak bisa menunjukan buktinya, Kata Hartono Tanuwidjaja SH.MSI.MH.

Hal lain yang dipertanyakan adalah tentang Wang Fen dan suaminya,  Raymond Low yang tidak  mengerti bahasa Indonesia serta  keberadaannya di Indonesia pada tanggal 20 Juni 2009, karena fakta lain membuktikan Raymond Law sudah dideportasi dari Indonesia ke negaranya, Singapura  sejak tanggal 11 Maret 2009.

Dan  Iming mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan No.450/Pdt.G/2011/PN.Jkt PST,   dengan petitum antara lain,  pembatalan Akta Pengoperan Hak Pemesanan serta Formulir Pergantian Nama Pemesan atas nama Wang Fen kepada Miko Harianto agar  dibatalkan. Untuk kali ini Iming menang, tapi putusan ini bersifat Executable.

Kemudian , Iming melaporkan  Dirut PT MAP, Budi Nurwono kepolisi dengan NO. 4155/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2011. Namun laporan ini telah di Di SKP2 dengan NO. S.Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 25 September 2015. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.