Oknum Pengacara Cabuli 2 Perempuan Dengan Dalih Pengobatan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berdalih bisa mengobati, seorang pengacara di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial R (45) tega mencabuli P (43) dan L (19) warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Perbuatan tersebut terjadi saat kedua korban datang ke rumah R saat situasi rumah sepi dan hanya R dan kedua korban. Pada saat itu, ketika kedua korban duduk di ruang tamu sedang membicarakan penyakit yang dikatakan R telah menjangkit pada alat kelamin.
Dengan dalih mengobati, R mengatakan kepada P dan L bahwa untuk mengobati penyakit tersebut alat kelamin mereka harus dibersihkan, maka R menyuruh korban L membuka celana dalamnya di hadapan korban P yang selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar tidur R yang mana dia sudah menunggunya di dalam kamar.
Setelah L berdada di dalam kamar tidur, R kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada L dengan dalih untuk diobati. Setelah itu, R keluar kamar dan tidak lama diikuti oleh L dan kembali duduk di ruang tamu.
Kemudian keduanya berpamitan kepada R, namun ketika sepeda motor yang dikendarai L dinyalakan dan P hendak memboceng, tiba-tiba R memanggil kembali P dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar. P pun kemudian mendapat perlakuan yang sama dilakukan R kepada L.
Setelah itu, korban langsung keluar kamar tidur dan langsung pulang menuju rumahnya di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai korban L.
Atas kejadian tersebut, pada Rabu 05 Juni 2017 keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jaken dan diadakan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengantarkannya ke RSUD Suwondo Pati untuk diadakan pemerisaan medis dan minta visum et repertum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan barang bukti 2 celana dalam, 1 rok panjang dan 1 celana kolor.
Dari keterangan R, Kapolsek Jaken AKP Heri Teguh SH mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengatakan kepada kedua korban, jika alat kelaminnnya terjangkit penyakit dan jika dibiarkan terlalu lama alat kelamin kedua korban akan membusuk sehingga R mengobati alat kelamin kedua korban dengan cara dibersihkan dengan menggunakan alat vitalnya.
Selanjutnya atas kejadiaan ini, perkara ini akan dilimpahkan penanganan perkaranya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pati.(SUR/TBN)
Perbuatan tersebut terjadi saat kedua korban datang ke rumah R saat situasi rumah sepi dan hanya R dan kedua korban. Pada saat itu, ketika kedua korban duduk di ruang tamu sedang membicarakan penyakit yang dikatakan R telah menjangkit pada alat kelamin.
Dengan dalih mengobati, R mengatakan kepada P dan L bahwa untuk mengobati penyakit tersebut alat kelamin mereka harus dibersihkan, maka R menyuruh korban L membuka celana dalamnya di hadapan korban P yang selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar tidur R yang mana dia sudah menunggunya di dalam kamar.
Setelah L berdada di dalam kamar tidur, R kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada L dengan dalih untuk diobati. Setelah itu, R keluar kamar dan tidak lama diikuti oleh L dan kembali duduk di ruang tamu.
Kemudian keduanya berpamitan kepada R, namun ketika sepeda motor yang dikendarai L dinyalakan dan P hendak memboceng, tiba-tiba R memanggil kembali P dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar. P pun kemudian mendapat perlakuan yang sama dilakukan R kepada L.
Setelah itu, korban langsung keluar kamar tidur dan langsung pulang menuju rumahnya di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai korban L.
Atas kejadian tersebut, pada Rabu 05 Juni 2017 keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jaken dan diadakan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengantarkannya ke RSUD Suwondo Pati untuk diadakan pemerisaan medis dan minta visum et repertum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan barang bukti 2 celana dalam, 1 rok panjang dan 1 celana kolor.
Dari keterangan R, Kapolsek Jaken AKP Heri Teguh SH mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengatakan kepada kedua korban, jika alat kelaminnnya terjangkit penyakit dan jika dibiarkan terlalu lama alat kelamin kedua korban akan membusuk sehingga R mengobati alat kelamin kedua korban dengan cara dibersihkan dengan menggunakan alat vitalnya.
Selanjutnya atas kejadiaan ini, perkara ini akan dilimpahkan penanganan perkaranya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pati.(SUR/TBN)
No comments