Mat Kasrun : PT. Surya Subur Lestari (PT. SSL) Jelas Tidak Mempunyai Izin

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Mengulas balik perjanjian kerjasama antara pemerintah desa Padang Bindu,kecamatan Benakat, kabupaten Muara Enim,sebagai perjanjian dari pemerintah desa ini adalah Koperasi Padang Bindu Langgeng yang membuat perjanjian kerjasama dengan PT. Surya Subur Lestari(PT.SSL), pihak perusahaan PT. SSL ini dinilai mengikari perjanjiannya, dalam perjanjian tersebut yang Notabennya itu menegaskan "BAGI HASIL" ternyata yang dilakukan oleh Pihak PT. Surya Subur Lestari(PT.SSL) ini itu bagi kebun,

Dengan munculnya permasalahan ini maka timbullah polemik dimasyarakat desa padang bindu, yang mengingkan untuk buat perjanjian ulang, namun perjanjian ini masyarakat desa pandang bindu, kecamatan benakat ini tidak mau lagi kalau kerjasama dengan PT. Surya Subur Lestari ini, dan mereka menghendaki dan melakukan kerjasama dengan PT. Surya Bumi Agro Langgeng, karena PT. Surya Subur Lestari(PT.SSL) tidak mempunyai izin, jadi legal perusahaan ini tidak jelas.

Dikatakan oleh toko masyarakat desa padang bindu, Rusnawi, "kalau permasalahan ini kita tuntut secara bersama-sama itu menunjukan bahwa masyarakat desa adang bindu ini dinilai oleh pihak lain kita itu kompak, jadi apapun resikonya kita tangung secara bersama-sama. Ujarnya.

Lanjut Rusnawi, kedepan kita buat kerjasama ulang, dan kita tidak mau lagi kerjasama deng PT. Surya Subur Lestari(PT.SSL) ini, kita harus buat kerjasama langsung dengan PT. Agro, kenapa kita mau kerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai izin, itu sama dengan Investasi Bodong, jadi saya katakan sekali lagi kepada masyarakat desa padang bindu ini, kita hangan mau dibodoh-bodohi oleh perusahaan kedepan ini, buat perjanjian kerjasama yang jelas, jangan samapai pihak pemerintah dan masyarakat desa padang bindu itu dirugikan,jadi kita kita harus berpikir, karena saya tahu sejarahnya.pungkas Rusnawi.

Terkait permasalahan ini Berita-one.com komfirmasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Ir. Mat Kasrun, Rabu (19/7/2017) saat ditemui diruang kerjanya, ia membenarkan bahwa PT. Surya Subur Lestari(PT.SSL) ini tidak ada izinnya, dan pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak tahu kalau dikabupaten Muara Enim itu ada PT. SSL, tetapi kalau PT. Surya Bumi Agro Langgeng itu ada di muara enim, karena izinnya juga ada, dan jelas perinan PT Agro ini,  sebab kalau perusahaan perkebunan itu kalau dia mau buka lahan itu harus mengurusi perizinan duluh. Katanya.

Ditegaskan lagi oleh Mat Kasrun,  tempoh hari itu ada diberitanya di media masa kata harus bekuhkan izin PT. SSL,  sekarang bagaimana saya bekukan izin itu sementara perusahaan tersebut tidak punya izin, kalau kita bekuhkan berarti kita mengakui  PT.SSL ini ada izin, yang jelas tidak mau itu, dan saya tegaskan lagi, itu jelas bahwa PT. SSL ini tidak punya izin,  jadi saya harapkan kepada masyarakat,kalau ingin jelas dan  persoalan itu selesai, buat surat resmi yang ditujukan ke Bupati, nanti kita lihat disposisinya, kalau ke Disbun kita bantu menyelesaikannya, tapi surat itu harus jelas isi dan permasalahannya itu apa, juga tujuannya juga harus jelas, kita tidak bisa kalau sekedar cerita,  dan kami harus ada dasar, dasarnya itu surat masyarakat tadi, pungkasnya. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.