Mantan Kasudin PU Jaktim Dihukum 4,5 Tahun Penjara.

Terdakwa Ir Sintong Sianipar. (kanan).
Jakarta,BRITA-ONE.COM. Terbukti melakukan korupsi, mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (Kasudin PU) Walikota Jakarta Timur, Ir. Sintong Sianipar MT  dihukuman selama 4,5 tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu terdakwa dihukum  membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider  2 bulan kurungan.

Sidang yang diketuai majelis hakim   Hendrik Faisal SH  ini juga  mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang  pengganti  Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan ini terjadi di Pengadilan Tipikor
Jakarta ,  12Juli 2017.

Dalam amar putusannya hakim mengatakan, terdakwa  Ir Sinton Sianipar TM secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara sebesar Rp 14 milyar seperti yang tersebut dalam dakwaan subsider. Sedangkan dakwaan primer tidak terbukti, kata hakim.

Hal yang memberatkan,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedang kan yang meringankan terdakwa sopan dalam sidang, terus terang dalam memberikan keterangan dan sudah lanjut usia.

Vonis hakim untuk terdakwa Ir. Sintong Sianipar MT , ini lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Agus Yulianto Purnomo yang sebulmnya  menuntut agar terdakwa Sintong dihukum 7 tahun penjara dan  membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah lagi  untuk membayar uang pengganti Rp 4 milyar lebih subsider 3,5 tahun, jika yang bersangkutan tidak bisa membayarnya.

Kata Jaksa , terdakwa Sintong  secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tersebut dalam dakwaan subsider secara bersama-sama dengan terdakwa-terdakwa lainya dan secara bekelanjutan dan  merugikan negara Rp 14 milyar lebih.

Sebelumnya Jaksa dalam dakwaannya mengatakan,   terdakwa Sintong selaku Kasudin PU Jakarta Timur tahu 12-13 ini merupakan kuasa anggaran dalam proyek Swakelola dengan anggaran Rp 42 milyar lebih .

Dalam melaksanakan proyek Swakelola ini memang tidak perlu melakukan pelelangan, terdakwa cukup menunjuk rekanan rekanan yang   akan dilibatkan.

Untuk itu Sintong  menunju 4  perusahaan yang dijadikan rekanan antaralain: PT.Prima Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT. Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya.

Dalam perjalananya,  proyek Swakelola ini dijadikan bancakan oleh mereka, Sintong dan rekan-rekannya  di Sudin PU Jakarta Timur  beserta keempat PT tersebut. Caranya, Sintong dan rekan-rekannya dan  keempat perusahaan tersebut  melakukan pembelian fiktif terhadap hotmix, aspal emulsi dan lainnya.

Akibat ulah mereka ini negara dirugikan Rp 14 milyar, dimana Sintong mendapatkan komisi/keuntungan Rp 4 milyar lebih. Untuk itu Sintong didakwa melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsider yang  disebut Jaksa.

Terhadap putusan hakim,  baik Jaksa maupun pengacara terdakwa,  Rotua SH,  mengatakan pikir-pikir. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.