Majelis Hakim Dimohon Bebaskan Sumharmoko.
Kedua PH terdakwa usai sidang. |
Jakarta,BERITA-ONE,COM-Sumharmoko ( 54 ) yang dituntut hukuman lantaran didakwa melakukan tindak pidana korupsi meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, primer dan subsider, serta menolak segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara keseluruhan.
Hal ini disampaikan melalui nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hendrik Jehaman SH.MH dan Sofia Bettrys Mandagi SH, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Juli 2017.
Selain itu Hendrik dan Sofia juga meminta, untuk dikembalikannya harkat dan martabat terdakwa Sumharmoko kekeadaan semula, dan menuntut agar Jaksa mengembalikan barang-barang milik terdakwa yang disita. Tak lupa pula agar Jaksa membebaskan terdakwa dari Rutan setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara pada negara.
Permohonan yang dilakukan para PH terdakwa dihadapan majelis hakim Hendrik Faisal SH ini bukanlah tanpa alasan, akan tetapi dilandasi dengan fakta-fakta yang ada , dan alasan hukum. Misalnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyertakan pasal 55 KUHP, subbisdaritas UU tentang tindak pidana korupsi cacat hukum dan tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk mendakwa, menuntut pidana, apa lagi menghukum terdakwa Sumharmoko. Karenanya demi hukum, terdakwa harus dibebaskan.
Dalam persidangan terungkap, pekerjaan event O2SN untuk tingkat SMP Nasional tahun 2013 di Balikpapan dan Samarinda Kalimantan Timur ini terdakwa tidak bekerja sendiri , dan tidak bertanggung jawab sendiri, yang terlibat adalah saksi Agus Sirojudin, Kerri Suprapto, Ridwan Kurniawan, Santoso, dan Ellen Darmawan.
Kata PH, terdapat kontradiksi antara substansi surat dakwaan dengan tuntutan pidana yaitu; dalam dakwaan tidak menyantumkan pasal 55 KUHP baik dalam dakwaan primer ataupun subsider, namun dalam surat tuntutan disebutkan pada halaman 183, JPU meminta kepada majelis hakim, agar menetapkan barang bukti dikembalikan pada JPU untuk digunakan dalam perkara Ellen Darmawan. Dan perbuatan tetdakwa Sumharmoko menanda tangani kontrak, menanda tangani surat pembayaran berdasarkan kontrak, adalah tunduk pada hukum administrasi negara, dan bukan pelangganan pidana pada UU Tipikor.
Dalam pelaksanaanya Event ini terdakwa Sumharmoko tidak mendapatkan uang sepeserpun untuk diri sendiri, dan hal ini diakui oleh JPU dalam tuntutannya, serta tidak punya niat jahat untuk memperkaya orang lain atau koorporasi. Maka terdakwa Sumharmoko tidak bisa dipersalahkan untuk dihukum penjara selama 1,5 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, kata Hendrik.
Untuk itu, masih kata Hendrik Jehaman SH.MH, terdakwa Sumharmoko harus dibebaskan dari dakwaan Primer tentang korupsi dan haruslah pula di lepaskan (onslaag) dari dakwaan Subsider, karena semua perbuatan dan tanggung jawab terdakwa masuk dalam lingkup hukum perdata administrasi negara, katanya dengan tegas.
Sementara itu , terdakwa Sumharmoko, selain mempercayakan pledoi dari PH-nya, juga melakukan pledoi/pembelaan secara pribadi. Dalam pledoi pribadinya terdakwa mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya orang lain atau koorporasi. Selama 30 tahun mengabdi pada negara bertindak pada jalan yang benar.
" Pak hakim, saya mohon dibebaskan, karena tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa. Saya akan memanfaatkan sisa hidup yang ada untuk bekerja guna membiayai antara, sejumlah anak Yatim yang selama ini kami biaya. Ini lebih baik dari pada saya dalam penjara", kata Sumharmoko.
Seperti dalam dakwaan, terdakwa Sumharmoko didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.908.385.700. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2013 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disebut melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sidang ditunda 12 Juli 2017 mendatang untuk mendengarkan replik dari Jaksa Harlan SH. (SUR)
Hal ini disampaikan melalui nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hendrik Jehaman SH.MH dan Sofia Bettrys Mandagi SH, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Juli 2017.
Selain itu Hendrik dan Sofia juga meminta, untuk dikembalikannya harkat dan martabat terdakwa Sumharmoko kekeadaan semula, dan menuntut agar Jaksa mengembalikan barang-barang milik terdakwa yang disita. Tak lupa pula agar Jaksa membebaskan terdakwa dari Rutan setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara pada negara.
Permohonan yang dilakukan para PH terdakwa dihadapan majelis hakim Hendrik Faisal SH ini bukanlah tanpa alasan, akan tetapi dilandasi dengan fakta-fakta yang ada , dan alasan hukum. Misalnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyertakan pasal 55 KUHP, subbisdaritas UU tentang tindak pidana korupsi cacat hukum dan tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk mendakwa, menuntut pidana, apa lagi menghukum terdakwa Sumharmoko. Karenanya demi hukum, terdakwa harus dibebaskan.
Dalam persidangan terungkap, pekerjaan event O2SN untuk tingkat SMP Nasional tahun 2013 di Balikpapan dan Samarinda Kalimantan Timur ini terdakwa tidak bekerja sendiri , dan tidak bertanggung jawab sendiri, yang terlibat adalah saksi Agus Sirojudin, Kerri Suprapto, Ridwan Kurniawan, Santoso, dan Ellen Darmawan.
Kata PH, terdapat kontradiksi antara substansi surat dakwaan dengan tuntutan pidana yaitu; dalam dakwaan tidak menyantumkan pasal 55 KUHP baik dalam dakwaan primer ataupun subsider, namun dalam surat tuntutan disebutkan pada halaman 183, JPU meminta kepada majelis hakim, agar menetapkan barang bukti dikembalikan pada JPU untuk digunakan dalam perkara Ellen Darmawan. Dan perbuatan tetdakwa Sumharmoko menanda tangani kontrak, menanda tangani surat pembayaran berdasarkan kontrak, adalah tunduk pada hukum administrasi negara, dan bukan pelangganan pidana pada UU Tipikor.
Dalam pelaksanaanya Event ini terdakwa Sumharmoko tidak mendapatkan uang sepeserpun untuk diri sendiri, dan hal ini diakui oleh JPU dalam tuntutannya, serta tidak punya niat jahat untuk memperkaya orang lain atau koorporasi. Maka terdakwa Sumharmoko tidak bisa dipersalahkan untuk dihukum penjara selama 1,5 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, kata Hendrik.
Untuk itu, masih kata Hendrik Jehaman SH.MH, terdakwa Sumharmoko harus dibebaskan dari dakwaan Primer tentang korupsi dan haruslah pula di lepaskan (onslaag) dari dakwaan Subsider, karena semua perbuatan dan tanggung jawab terdakwa masuk dalam lingkup hukum perdata administrasi negara, katanya dengan tegas.
Sementara itu , terdakwa Sumharmoko, selain mempercayakan pledoi dari PH-nya, juga melakukan pledoi/pembelaan secara pribadi. Dalam pledoi pribadinya terdakwa mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya orang lain atau koorporasi. Selama 30 tahun mengabdi pada negara bertindak pada jalan yang benar.
" Pak hakim, saya mohon dibebaskan, karena tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa. Saya akan memanfaatkan sisa hidup yang ada untuk bekerja guna membiayai antara, sejumlah anak Yatim yang selama ini kami biaya. Ini lebih baik dari pada saya dalam penjara", kata Sumharmoko.
Seperti dalam dakwaan, terdakwa Sumharmoko didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.908.385.700. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2013 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disebut melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sidang ditunda 12 Juli 2017 mendatang untuk mendengarkan replik dari Jaksa Harlan SH. (SUR)
No comments