Majelis Hakim Diminta Untuk Menolak Gugatan Penggugat.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Miko Suharianto ,  sebagai tergugat II dalam perkara gugatan No. 123/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 3 Maret 2017 mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara ini,  dalam eksepsi ; untuk menerima eksepsi tergugat II seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim dimohon  untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. Jika Pengadilan  berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Alasan-alasan permohonan yang disebutkan tergugat II Miko Suharianto diatas,  diantaranya sebagai berikut, Sutat Kuasa Penggugat Cacat Formil, Gugatan Penggugat Prematur, Gugatan Penggugat Kabur atau Obscuur Libel, dan  Eksepsi Kompetisi Absolut.

Dijelaskannya tentang surat kuasa penggugat  cacat formil karena antara lain; penggugat, Raymond Law alias Low Kum Luen,  yang  memberikan kuasa  dalam gugatan ini adalah warga negara asing yang beralamat di APT. BLK. Marane Cresscent # 13-32 Singapura, yang sudah dideportasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Singapura tanggal 11 Maret 2009. Dengan demikian tidaklah mungkin dapat menandatangani Surat Kuasa di Indonesia.

Namun apa bila penggugat yang bersangkutan memberikan  kuasa kepada para Advokat di Indonesia, maka harus dengan syarat sebagai berikut; Surat kuasa yang diberikan kepada warga negara asing harus dilegalisir oleh Notaris dan Departemen Hukum  setempat. Jika digunakan di Indonesia, harus ditandatangani petugas KBRI atau Konsulat RI setempat. Hal ini didasarkan oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 3038 K/Pdt/1981.

Dengan demikian Surat Kuasa yang digunakan oleh para Advokat pada Law Office Supriadi & ASSOCIATES untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 123/Pdt.G/2017.Jkt.Pst. tangga 3 Maret 2017, tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatas,  maka surat kuasa tersebut tidak sah dan cacat hukum, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Dikatakan gugatan penggugat Prematur karena antara lain, sebelum gugatan No. 123/Pdt.G/2017/PN.Jkt .Pst, Kuasa (asal)  penggugat terlebih dahulu mendaftarkan gugatan sebulmnya yaitu Perkara NO. 296/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang di register pada 16 Mei 2016, dan pemeriksaannya  sekarang,  baru pada tahap pembuktian dan saksi dari penggugat ,  dimana dalam 2 perkara ini pada prinsipna sama. Karena status pihak penggugatnya sama, para tergugatnya pada prinsipna sama. Begitu juga pokok pokok posita dan petitum gugatannya sama persis,  sebab  mempermasalahkan  keabsahan Akta  Pengakuan Hutang NO. 15 tanggal 27 November 2006.

Gugatan abscuur Libel,  tergugat II mendasarkan pada Surat Kuasa sebagian dasar Legal Standing untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum bagi penggugat dengan yang tertera pada surat gugatan NO. 123/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2017, ternyata nama Pemberi Kuasa sebagai penggugat, berbeda atau tidak jelas. Maka gugatan ini telah disusun secara tidak jelas/kabur.

Dan pada bagian Khusus dalam Surat Kuasa tercantum secara jelas pihak-pihak yang hendak digugat oleh penggugat yaitu Selain tergugat I dan tergugat II, juga akan menggugat   PT. Sentra Mahakarya Integra sebagai turut tergugat I dan Drs. Wijanto Suwongso SH sebagai turut tergugat II. Akan tetapi, faktanya berbeda dengan yang tertera dalam surat gugatan penggugat. Dengan demikian Surat gugatan ini disusun secara inkonsisten atau tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dengan Surat Kuasa itu sendiri, jadi surat gugatan dalam perkara ini disusun secara tidak jelas/kabur,  sehingga sangat wajar gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Disamping  itu tergugat II Miko, juga mengatakan, gugutan penggugat dinyatakan kurang pihak,  karena Drs. Wijanto Suwongso SH yang membuat Akta Pengakuan Hutang  NO. 15 tidak diikutsertakan dalam perkara ini. Sebab  dengan hadirannya Notaris ini, diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka pembuatan Akta Pengakuan Hutang  NO.15 tersebut telah sesuai prosedur hukum atau tidak. Dan Juga  istri penggugat, Wee Bee Seong, seharusnya diikutsertakan juga sebagai pihak dalam perkara ini, sebab para pihak dalam Akta Pengakuan Hutang NO.15 tanggal 17 November  2006 termasuk Wee Bee Seong, sehingga gugatan disebut kurang pihak.

Jika dilihat dari segi dalil dalil  gugatan penggugat yang menarik  tergugat I, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH,  dalam kapasitasnya sebagai Abvokat,  dimana fungsi dan kewajibannya dalam membela kliennya (tergugat II) dalam perkara perdata NO. 447/Pdt.G/2012/PN.Jkt.UT, dimana penggugat sendiri sudah mengakui bahwa tergugat I tunduk pada UU Advokat Indonesia NO. 18 tahun 2003, dan Kede Etik Advokat Indonesia,  sehingga tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum. Tapi yang berwenang Dewan /Majelis Kehormatan Advokat, yang berhak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara seorang Advokat yang dianggap menyalahi Kode Etik profesinya.

Berdasarkan dalil eksepsi diatas, mohon putusan sela,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak  berwenang mengadili perkara  ini,   khususnya sepanjang terkait dengan keberadaan tergugat I sebagai pihak dalam perkara perdata  ini. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.