Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Kasus KTP-Elektronik
Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Kasus KTP-Elektronik |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Setelah sekian lama masyarakat meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berani menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP-EL, akhirnya terjawab sudah. Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Ketua Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus KTP-EL.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka baru kasus KTP-El. Hal ini dilakukan setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-El, Irman dan Sugiharto dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri.
Agus Rahardjo mengatakan, menetapkan saudara SN karena yang bersangkutan menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun. Hal ini dilakukan dalam paket yang berkaitan dengan pengadaan EKT-El Rp 5,9 triliun, katanya kepada wartawan dalan konfersi perss, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Selanjutnya Agus mengatakan, SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-EL di DPR. SN melalui Andy diduga mengatur pemenang lelang barang dan jasa KTP-el.
Terdakwa Irman, direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irman dituntut tujuh tahun penjara, dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Dalam waktu dekat vonis hakim segera dijatuhkan untuk mereka.
Keduanya didakwa melanggar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SUR).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka baru kasus KTP-El. Hal ini dilakukan setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-El, Irman dan Sugiharto dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri.
Agus Rahardjo mengatakan, menetapkan saudara SN karena yang bersangkutan menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun. Hal ini dilakukan dalam paket yang berkaitan dengan pengadaan EKT-El Rp 5,9 triliun, katanya kepada wartawan dalan konfersi perss, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Selanjutnya Agus mengatakan, SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-EL di DPR. SN melalui Andy diduga mengatur pemenang lelang barang dan jasa KTP-el.
Terdakwa Irman, direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irman dituntut tujuh tahun penjara, dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Dalam waktu dekat vonis hakim segera dijatuhkan untuk mereka.
Keduanya didakwa melanggar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SUR).
No comments