Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Kasus KTP-Elektronik

Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Kasus KTP-Elektronik
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Setelah sekian lama masyarakat meragukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berani menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP-EL,  akhirnya terjawab sudah. Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Ketua Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus KTP-EL.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto (SN)   sebagai tersangka baru kasus KTP-El. Hal ini dilakukan setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-El, Irman dan Sugiharto dalam  pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri.

Agus Rahardjo mengatakan, menetapkan saudara SN karena yang bersangkutan  menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan  negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun. Hal ini dilakukan dalam paket yang berkaitan dengan  pengadaan EKT-El Rp 5,9 triliun, katanya kepada wartawan dalan konfersi perss, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Selanjutnya Agus mengatakan,   SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai  peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-EL di DPR. SN melalui Andy  diduga mengatur  pemenang lelang  barang dan jasa KTP-el.

Terdakwa Irman, direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto,  Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irman  dituntut tujuh tahun penjara, dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Dalam waktu dekat  vonis hakim segera dijatuhkan untuk mereka.

Keduanya didakwa melanggar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.