Kapolres : Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Ilegal Loging
ACEH TIMUR ,BERITA-ONE.COM-Maraknya perambahan hutan oleh pihak–pihak pelaku penebang liar (illegal loging) di wilayah Aceh Timur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil keuntungan sehingga membuat kerusakan hutan, selain mengganggu habitat binatang-binatang liar yang dilindungi, juga membuat kawasan hutan Aceh tidak mampu menyerap air, efek dari itu tidak tertutup akan menimbulkan pengikisan tanah oleh air, berpotensi terjadinya bencana banjir bandang, dan cadangan oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan hutan untuk kelangsungan kehidupan manusia juga berpengaruh oleh iklim yang ditimbulkan membuat suhu udara menjadi panas.
Kapolres Aceh Timur, AKBP. Rudi Purwiyanto, S.I.K., M.Hum., pada keterangan pers (04-07-2017) di Mapolres Aceh Timur mengatakan, “pasca Pemilukada Aceh Timur, Jajaran Kepolisian Resort Aceh Timur melakukan operasi di wilayah kawasan hutan, bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan liar di kawasan hutan (illegal loging) oleh siapa saja, kelompok mana saja yang bermain, bukan hanya itu saja pihak kepolisian juga sudah menangkap pelaku dan barang bukti sitaan termasuk alat angkut kayu illegal”, kata Kapolres.
“Sudah ada barang bukti yang kami sita, 24 ton kayu berbagai jenis serta truk pengangkut, dan para pelakunya dari empat kasus di wilayah kecamatan yang berbeda, semuanya sedang menjalani pemeriksaan kelengkapan Berita Acara Perkara (BAP) untuk proses hukum di pengadilan. Bukan hanya ini saja, selain 24 ton yang sudah di sita, juga diperkirakan ada ratusan ton kayu yang akan diturunkan dalam dua minggu ini akan diambil dikawasan hutan sebagai bahan sitaan atas operasi yang telah kita laksanakan, kita sudah komitmen tidak ada ampun bagi pelaku illegal loging”. Ujarnya.
Menurut Kapolres, data yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) bahwa penebangan di kawasan hutan Aceh Timur dari tahun ketahun eksistensinya semakin meningkat, dan ranking atas di Provinsi Aceh, ini membuktikan bahwa perlu perhatian semua pihak untuk dapat menetralisir, mempersempit ruang gerak bagi pelaku perusakan hutan secara illegal di kawasan hutan benar-benar dapat terjaga.(SU)
Kapolres Aceh Timur, AKBP. Rudi Purwiyanto, S.I.K., M.Hum., pada keterangan pers (04-07-2017) di Mapolres Aceh Timur mengatakan, “pasca Pemilukada Aceh Timur, Jajaran Kepolisian Resort Aceh Timur melakukan operasi di wilayah kawasan hutan, bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan liar di kawasan hutan (illegal loging) oleh siapa saja, kelompok mana saja yang bermain, bukan hanya itu saja pihak kepolisian juga sudah menangkap pelaku dan barang bukti sitaan termasuk alat angkut kayu illegal”, kata Kapolres.
“Sudah ada barang bukti yang kami sita, 24 ton kayu berbagai jenis serta truk pengangkut, dan para pelakunya dari empat kasus di wilayah kecamatan yang berbeda, semuanya sedang menjalani pemeriksaan kelengkapan Berita Acara Perkara (BAP) untuk proses hukum di pengadilan. Bukan hanya ini saja, selain 24 ton yang sudah di sita, juga diperkirakan ada ratusan ton kayu yang akan diturunkan dalam dua minggu ini akan diambil dikawasan hutan sebagai bahan sitaan atas operasi yang telah kita laksanakan, kita sudah komitmen tidak ada ampun bagi pelaku illegal loging”. Ujarnya.
Menurut Kapolres, data yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) bahwa penebangan di kawasan hutan Aceh Timur dari tahun ketahun eksistensinya semakin meningkat, dan ranking atas di Provinsi Aceh, ini membuktikan bahwa perlu perhatian semua pihak untuk dapat menetralisir, mempersempit ruang gerak bagi pelaku perusakan hutan secara illegal di kawasan hutan benar-benar dapat terjaga.(SU)
No comments