Kapolres Aceh Timur Minta Subkontraktor PT. Medco Transparan Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

ACEH TIMUR,BERITA-ONE.COM-Menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Julok dan Indra Makmur, pasca penyanderaan tenaga kerja luar daerah, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum lakukan pertemuan dengan perusahaan subkontraktor PT. Medco di ruang kerja Camat Julok, Jum’at (21/07) sore.

Kapolres Aceh Timur mengatakan bahwa untuk menghindari kecemburuan sosial dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,kepada perusahaan sub con JGC agar melakukan perekrutan tenaga kerja dengan transparan,  "kami meminta dengan sangat dalam melakukan perekrutan tenaga kerja pihak perusahaan untuk lebih transparan,sampaikan kepada masyarakat melalui forum geuchik berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan tenaga kerja seperti apa yang dicari",seru Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan," selama ini yang terjadi perusahaan cenderung mengabaikan kesepakatan bersama antara Forkopimda Kabupaten Aceh Timur dengan perusahaan dalam hal ini PT. Medco bersama subkontraktornya dalam hal rekrutmen tenaga kerja,
dalam setiap rapat maupun pertemuan sudah dijelaskan, jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja agar menghubungi forum geuchik yang nantinya mereka yang akan mengakomodir kebutuhan tenaga kerja.
Namun yang ada, perusahaan lebih memilih diam dan mendatangkan tenaga kerja dari luar Aceh Timur, ini yang menjadi pemicu protes warga selama ini, karena mereka dianggap tidak dipedulikan oleh perusahaan sehingga terjadi aksi penahanan sejumlah tenaga kerja yang didatangkan dari Pulau Jawa yang terjadi beberapa hari lalu", Kata Kapolres.

Kapolres juga menyinggung masalah tenaga kerja non skill yang harus didatangkan dari luar Aceh Timur. "Kalau untuk tenaga serabutan atau tenaga kasar tidak perlu mendatangkan dari luar, masyarakat sekitar lokasi proyek pasti banyak dan mereka pasti bersedia,oleh karena itu, sambung Kapolres," ke depan apabila perusahaan akan menerima pekerja baru, maka buat perjanjian kerja untuk sebagai ikatan yang mana kedua belah pihak. Adalam perjanjian tersebut ada kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh pekerja, misalnya jam kerja, cara kerja dan lain-lain sehingga baik perusahaan maupun pekerja masing-masing punya peran dan tanggung jawab masing-masing. Apabila pekerja tersebut sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena sudah melanggar ikatan kerja, maka perusahaan bisa memberhentikanya sewaktu-waktu tanpa harus khawatir karena semua sudah tertuang dalam kesepakatan tersebut", terang Kapolres.

Permintaan Kapolres disambut baik oleh perwakilan perusahaan subkontraktor PT. Medco yang hadir saat itu diantaranya, Ranop Triyadi (WEN), Hermansyah (TTP), Irwan Maneh (ISMATIUR), Sutrisno (GTA), Irwansyah ( WEN), Sueb (Finance SWG), Sawir (BNP), Tjondro (BARATA) dan Rizal (Public Affair JEC).

Turut mendampingi Kapolres dalam pertemuan tersebut diantaranya,Camat Julok (Zainuddin), Kapolsek Julok (Ipda Eko Hadianto), Danramil 10/Julok (Lettu Hariyono) dan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur (Zunnayah). (SU/Tri).

No comments

Powered by Blogger.