Erman Umar SH : Perpu NO. 2 Tahun 2017 Menciderai Demokrasi.
Erman Umar SH, Vice President KAI |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ORMAS , merupakan kebijakan yang mencederai Demokrasi di Indonesia. Setiap saat Pemerintah bisa membubarkan Organisasi apapun yang dinilai kritis, yang dianggap merugikan atau menjatuhkan wibawa pemerintah, kata Erman Umar SH, Vice President (KAI) Kongres Advokat Indonesia.
Di samping adanya sanksi pembubaran Organisasi oleh Pemerintah tanpa melalui proses Pengadilan, Perppu juga mempunyai sanksi secara Pidana yang sangat berlebihan, sampai penjara seumur hidup terhadap anggota atau pengurus Organisasi yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.
Padahal, Perppu seharusnya mengatur Organisasi yang dapat mendorong kecerdasan dan kemajuan masyarakat dan bukan khusus ketentuan yang mengatur masalah Pidana, layaknya peraturan mengenai Hukum Pidana. Perppu ini terkesan dibuat dalam kondisi agak panik, enggak tau paniknya karena faktor apa? Tentu pemerintah yang lebih tau.
Perppu ini, masih kata Advokat senior tersebut, akan membuat daya kritis ormas menjadi lumpuh, karena dihantui akan pembubaran organisasi dan sanksi pidana yang berat buat anggota dan pengurus.
Semoga DPR dapat berpikir jernih demi Demokrasi dan Kemajuan bangsa. Jangan sampai DPR menerima dan mengesahkan Perppu ini sebagai UU.
Perppu ini harus ditolak, jika UU No.17 tahun 2013 dirasa sudah tidak memadai, silahkan Pemerintah dan DPR merevisi UU Ormas tersebut, sepanjang tidak menghambat proses pematangan Demokrasi di Indonesia," pungkas Erman Umar SH yang juga Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan Dan Demokrasi, mengakhiri pendapatnya.(SUR).
Di samping adanya sanksi pembubaran Organisasi oleh Pemerintah tanpa melalui proses Pengadilan, Perppu juga mempunyai sanksi secara Pidana yang sangat berlebihan, sampai penjara seumur hidup terhadap anggota atau pengurus Organisasi yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.
Padahal, Perppu seharusnya mengatur Organisasi yang dapat mendorong kecerdasan dan kemajuan masyarakat dan bukan khusus ketentuan yang mengatur masalah Pidana, layaknya peraturan mengenai Hukum Pidana. Perppu ini terkesan dibuat dalam kondisi agak panik, enggak tau paniknya karena faktor apa? Tentu pemerintah yang lebih tau.
Perppu ini, masih kata Advokat senior tersebut, akan membuat daya kritis ormas menjadi lumpuh, karena dihantui akan pembubaran organisasi dan sanksi pidana yang berat buat anggota dan pengurus.
Semoga DPR dapat berpikir jernih demi Demokrasi dan Kemajuan bangsa. Jangan sampai DPR menerima dan mengesahkan Perppu ini sebagai UU.
Perppu ini harus ditolak, jika UU No.17 tahun 2013 dirasa sudah tidak memadai, silahkan Pemerintah dan DPR merevisi UU Ormas tersebut, sepanjang tidak menghambat proses pematangan Demokrasi di Indonesia," pungkas Erman Umar SH yang juga Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan Dan Demokrasi, mengakhiri pendapatnya.(SUR).
No comments