Dua Koruptor E-KTP Dihukum 12 Tahun Penjara .
Dua Terdakwa Koruptor E-KTP |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Karena terbukti merugikan keuangan negara, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar butar SH menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa koruptor E-KTP selama 12 tahun penjara potong selama dalam tahanan.
Rinciannya, Irman dihukum selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto dihukum 5 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta 20 Juli 2017.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek pengadaan E-KTP. Hal ini dilakukan sejak proses anggaran, lelang, hingga pengadaan E-KTP.
Mereka juga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek E-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Putusan hakim ini telah sesuai atau sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Irman selama 7 dan Sugiharto selama 6 tahun
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri lantaran Irman mendapatkan uang USD 500 ribu, sedangkan Sugiharto mendapat USD 50 ribu. Orang lain dan koorporasi, kata hakim , juga di untungkan oleh mereka.
Irman yang terdakwa I, diwajibkan membayar uang pengganti US$ 500 ribu dikurangi pengembalian sebesar US$ 300 ribu dan Rp 50 juta.
Bila uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan dua tahun penjara, kata hakim.
Sugiharto terdakwa II, diwajibkan membayar uang pengganti US$ 50 ribu dikurangi US$ 30 ribu dan Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Subsider satu tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai ke hukum tetap.
Selain itu tindakan para terdakwa ini dinilai oleh hakim telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, dikarenakan program pembuatan E-KTP ini merupakan hal yang penting dan strategis bagi masyarakat Indonesia. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, terus terang dalam memberikan keterangan serta telah mengbalikan sebagian uang pengganti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total Rp 5,9 triliun
Karenanya mereka dipersalahkan melanggar UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (SUR).
Rinciannya, Irman dihukum selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto dihukum 5 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta 20 Juli 2017.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek pengadaan E-KTP. Hal ini dilakukan sejak proses anggaran, lelang, hingga pengadaan E-KTP.
Mereka juga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek E-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Putusan hakim ini telah sesuai atau sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Irman selama 7 dan Sugiharto selama 6 tahun
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri lantaran Irman mendapatkan uang USD 500 ribu, sedangkan Sugiharto mendapat USD 50 ribu. Orang lain dan koorporasi, kata hakim , juga di untungkan oleh mereka.
Irman yang terdakwa I, diwajibkan membayar uang pengganti US$ 500 ribu dikurangi pengembalian sebesar US$ 300 ribu dan Rp 50 juta.
Bila uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan dua tahun penjara, kata hakim.
Sugiharto terdakwa II, diwajibkan membayar uang pengganti US$ 50 ribu dikurangi US$ 30 ribu dan Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Subsider satu tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai ke hukum tetap.
Selain itu tindakan para terdakwa ini dinilai oleh hakim telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, dikarenakan program pembuatan E-KTP ini merupakan hal yang penting dan strategis bagi masyarakat Indonesia. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, terus terang dalam memberikan keterangan serta telah mengbalikan sebagian uang pengganti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total Rp 5,9 triliun
Karenanya mereka dipersalahkan melanggar UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (SUR).
No comments