Berkas Ki Gendeng Pamungkas Diserahkan Ke Kejari Bogor.

Ki Gendeng Pamungkas
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksan Negeri Bogor telah menerima berkas Pemeriksan Ki Gendeng Pamungkas yang sudah  dinyatakan P-21 dari Bareskrim  Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, berkas dinyatakan lengkap alias P-21 pada Rabu 5 Juli 2017 kemudian dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis,  6 Juli 2017.

"Telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada tanggal 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini di Kejari Bogor," ungkap Kabid Humas saat dikonfirmasi.

Kabid Humas menjelaskan, sebelum diserahkan, polisi juga memeriksa kesehatan tersangka. Sementara barang bukti yang diserahkan adalah sejumlah sticker dan kaos yang bergambar provokatif.

"Tersangka Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," pungkasnya.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 WIB di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).

Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Humas PMJ mengatakan, selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia mengaku melakukannya sendiri. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.