Akibat Ulah PT. Surya Subur Lestari Masyarakat Padang Bindu Klaim Kebun Plasma

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Masyarakat Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim kisru akibat PT. Surya Subur Lestari, pasalnya kebun sawit Plasma yang ditanam di Tanah Asset Desa ini menimbulkan permasalahan dikalangan masyarakat, karena maayarakat desa Padang Bindu,menyimpulkan dalam hasil rapat yang diputuskan secara bersama ini memutuskan bahwa akan mengklaim segala aktivitas dikebun plasma tersebut, dan tidak ada aktivitas dikebun plasma ini sebelum permasalahan selesai.

Dengan adanya permasalahan ini maayarakat desa Padang Bindu mengadakan Rapat untuk melakukan pembahasan terhadap Kebun Plasma yang di tanam di tanah asset desa ini,sabtu(15/7/2017) bertempat di Balai Desa Padang Bindu.

Dikatakan Oleh Kepala Desa Padang Bindu Herli,   "Tujuan diadakannya Rapat ini, untuk merumuskan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh desa kita ini, kita rumuskan secara bersama-bersama, hasil rapat kita ini mendapatkan keputusan yang ditetapkan secara bersama, dan tidak ada yang disalahkan dalam masalah ini, pada intinya tujuan kita mengadakan Rapat ini kita ingin membuat perjanjian kerjasama yang sama-sama menguntungkan, sementara perjanjian kerjasama yang sedang berjalan itu merugikan pemerintah desa Padang Bindu,dan kita menginginkan perjanjian kerjasama ini dirubah, makanya kita adakan Rapat bersama ini. Katanya.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Piardi, SE dalam Rapat ini Piardi mengatakan dengan tegas, sebenarnya permasalahan kebun plasma ini sudah lama,namun tidak kunjung selesai, ia menjelaskan kebon plasma desa padang bindu ini bekerjasama dengan PT. Surya Subur Lestari, didalam perjalanan ternyata PT. Surya Subur Lestari ini tidak mempunyai Izin, dengan kenyataan seperti ini maka disarankan oleh pemerintah kabupaten muara enim,kebun plasma desa Padang Bindu dikelolah oleh pemerintahan desa,sebagai perjangan pemerintah desa, maka kepala desa memerintahkan Koperasi untuk mengelolah kebun plasma ini, dengan dasar ini koperasi mengadakan kerjasama dengan PT. Surya Bumi Agro Langgeng, kenapa kebon plasma ini dikelolah oleh pemerintah desa karena tanah kebun tersebut adalah tanah desa. Katanya

Lanjut Piardi, sebenarnya kalau memang ada Itikad baik dari pihak perusahaan masalah cepat selesainya,
Saya juga berharap dengan hasil rapat ini,kita sampaikan dengan pihak perusahaan, kita lihat bagaimana respon dari pihak perusahaan, karena ini kehendak masyarakat untu buat perjanjian kerjasama ulang dengan PT. Surya Bumi Agro Langgeng bukan denga PT. Surya Subur Lestari. Tegasnya.

Saya juga berharap kedua belah pihak ini bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, agar masyarakat bisa merasakan hasil dari kerjasama tersebut, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pungkas Piardi.

Sementara itu juga disampaikan oleh Rusnawi, karena persoalan ini suda lama, tetapi alhamdulillah kita bisa beekumpul pada hari ini, Nah disini saya tegaskan bahwa "Pada intinya Desa Padang Bindu ini tidak perna kerjasama degan PT. Surya Subur Lestari, kalau kerjasama dengan PT. Surya Bumi Agro Langgeng itu memang ada, dan dari dulu saya menolak kerjaksama dengan PT. SSL ini karena mereka itu tidak punya izin,  itu namanya Investasi BODONG. Jelasnya

"Jadi kita tolak kerjasama dengan PT. Surya Subur Lestari, sekali lagi saya tegaskan berdasarkan perjanjian kerjasama dulunya itu tidak perna mengatakan bagi kebun, tetapi itu bagi hasilnya",pungkas Rusnawi.

Dikatakan juga oleh Ketua Koperasi Padang Bindu Langgeng Erlangga,  " dari 35 Ha Kebon Plasma ini yang diambil oleh perusahaan, kita dikenakan bunga 12 persen kalau perusahaan yang bangunnya, dan saya tegaskan lagi kebun ini di bagi dua, berdasarkan kesepakatan dan perjanjian itu dulu itu bukan bagi kebun, melainkan yang bagi itu hasilnya, sekarang ini hasil produksi kebun plasma ini mencapai 515 ton, dan masalah ini tergantung kepada kita semua, apakah ini kita diamkan saja, atau kita mencari langka lain, untuk menyelesaikan masalah ini. Ujar Erlangga.

Menurut salah satu warga desa padang bindu, maslah ini Kita tuntut sesuai dengan prosedur hukum, dan tidak ada nego - nego lagi dengan perusahaan, jadi ini tidak sesuai dengan permendagri,  yang jelas ini cacat hukum. Kata toko masyarakat tersebut.

Nopiansyah,, menghendaki kesepakatan pertemuan kita ini agar ada kejelasan,  disitu suda dikatakan oleh Bapak Piardi, bunyinya adalah "pada pertemuan DPRD di Muara Enim Itu bekerjasama sama dengan PT.SSL,  Karena PT. SSL ini belum terdaftar di dinas mana pun" kalau seperti ini jelas Perjanjian dengan PT. SSL ini cacat Hukum. Cetusnya.

"Kesimpulan rapat,  maayarakat menghendaki untuk mengklim,semua aktivitasnya, sebelum selesai permasalahan ini pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas dikebon tersebut" (PIN)

No comments

Powered by Blogger.