Adik Mantan Menpora Di Era Pemerintahan Presiden SBY Dihukum 3,5 Tahun Penjara.
Andy Zulkanaen Malarangeng alias Chol |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Baslin Sinaga SH menjatuhkan hukuman pejara selama 3,5 tahun dipotong tahanan terhadap Andy Zulkanaen Malarangeng alias Chol . Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis 6 Juli 2017.
Hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya antara lain mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hukuman yang diberikan terhadap adik kandung mantan Menpora di Jaman Presiden SBY Ady Alfian Malarangeng ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Lebih lanjut majelis hakim mengatakan , uang sebesar US$ 550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Sedangakan uang yang Rp 2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Dan uang ini diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
Dengan demikian penyalahgunaan wewenang dari Andi yang meminta Choel untuk turut serta mengurus proyek tersebut, juga terbukti. Semuanya uang tersebut telah dikembalikan pada negara melalui KPK, sehingga tidak perlu ada uang pengganti, kata hakim.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga.
Choel dianggap menjadi perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Peristiwa ini bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan Juli 2010 itu, Choel disebut meminta uang operasional sebesar 18 persen dari nilai proyek untuk Andi. Menurut Choel, permintaan uang itu dilakukan karena kakaknya tak pernah mendapatkan bagian selama menjabat sebagai Menpora.
Untuk itu Choel oleh Jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang kepada para wartawan , Choel mengatakan menerima putusan ini , dan akan menjalani hukuman yang diputuskan hakim, katanya. (SUR).
Hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya antara lain mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hukuman yang diberikan terhadap adik kandung mantan Menpora di Jaman Presiden SBY Ady Alfian Malarangeng ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Lebih lanjut majelis hakim mengatakan , uang sebesar US$ 550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Sedangakan uang yang Rp 2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Dan uang ini diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
Dengan demikian penyalahgunaan wewenang dari Andi yang meminta Choel untuk turut serta mengurus proyek tersebut, juga terbukti. Semuanya uang tersebut telah dikembalikan pada negara melalui KPK, sehingga tidak perlu ada uang pengganti, kata hakim.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga.
Choel dianggap menjadi perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Peristiwa ini bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan Juli 2010 itu, Choel disebut meminta uang operasional sebesar 18 persen dari nilai proyek untuk Andi. Menurut Choel, permintaan uang itu dilakukan karena kakaknya tak pernah mendapatkan bagian selama menjabat sebagai Menpora.
Untuk itu Choel oleh Jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang kepada para wartawan , Choel mengatakan menerima putusan ini , dan akan menjalani hukuman yang diputuskan hakim, katanya. (SUR).
No comments