Warga Tiga Desa Demo Kantor Gubernur Terkait Pencemaran Lingkungan

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Hari ini (14/6) Ratusan warga tiga desa  (Payu Putat,Gunung Kemala,Dangku) melakuan aksi demo ke kantor Gubernur Sumatera Selatan  terkait dampak dari pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT GH.MMI dan PT. MPC yang mencemari sungai penimur dan sungai lematang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan penelitian dokumen serta pengumpulan bahan keterangan yang didapat oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terhadap PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA yang beralamat di desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim terbukti melakukan pelangaran izin lingkungan yang dapat dikenakan  sanksi administrasi paksaan dari pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut diatas masyarakat tiga desa mengadakan aksi demo ke Gubernur Sumatera Selatan  Rabu (14/6 ) untuk mempertanyaka surat keputasan gubernur Sumatera Selatan  nomor : 493/KPTS/BAN-LH/2016 yang telah dikangkangi oleh PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA sampai berita ini diturun tidak ada satupun dari hasil keputusan surat gubernur sumatera selatan yang dilaksanakan oleh PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA

Ketua koordinator lapangan antoni saipul menuntut PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mencemari Sungai,Penimur ,Sungai Lematang untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga tiga desa yang terkena dampak lingkungan.

Dan mendesak Gubernur Sumatera selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan surat rekomindasi pencabutan izin usaha pertambangan PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA.

Taupik Darsono dan Maiwan Kaini sebagai kuasa hukum masyarakat tiga desa menyesalkan berapa kali ada pertemuan pihak dari PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMM INDONESIA.tidak pernah hadir dipertemuan yang dilakuakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Sealatan.(MK)



No comments

Powered by Blogger.