Terbukti Korupsi, Mantan Kasudin Jaktim Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara.
Terdakwa Ir. Sintong. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (Kasudin PU) Walikota Jakarta Timur, Ir. Sintong Sianipar MT yang didakwa melakukan korupsi dituntut hukuman selama 7 tahun penjara potong masa tahanan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Agus Julianto Purnomo SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Juni 2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Faisal SH tersebut, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Sintong dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah lagi untuk membayar uang pengganti Rp 4 milyar lebih subsider 3,5 tahun, jika yang bersangkutan tidak bisa membayarnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Sintong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tersebut dalam dakwaan subsider secara bersama-sama dengan terdakwa-terdakwa lainya dan bekelanjutan yang merugikan negara Rp 14 milyar lebih.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa Sintong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit belit dalam pemeriksaan. Hal yang meringankan antara lain
belum pernah dihukum.
Menurut dakwaan Jaksa, terdakwa Sintong selaku Kasudin PU Jakarta Timur tahu 12-13 ini merupakan kuasa anggaran dalam proyek Swakelola dengan anggaran Rp 42 milyar lebih .
Dalam melaksanakan proyek Swakelola ini memang tidak perlu melakukan pelelangan, terdakwa cukup menunjuk rekanan-rekanan akan dilibatkan.
Untuk itu Sintong menunju 4 perusahaan yang dijadikan rekanan antaralain: PT.Prima Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT. Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya.
Dalam perjalananya, proyek Swakelola ini dijadikan bancakan oleh mereka, Sintong dan rekan-rekannya di Sudin PU Jakarta Timur beserta keempat PT tersebut. Carana, Sintong dan rekan-rekannya seta keempat perusahaan tersebut melakukan pembelian fiktif terhadap hotmix, aspal emulsi dan lainnya.
Akibat ulah mereka ini negara dirugikan Rp 14 milyar, dimana Sintong mendapatkan komisi/keuntungan Rp 4 milyar lebih. Untuk itu Sintong didakwa melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsider yang disebut Jaksa.
Dalam sidang terdakwa didampingi penasehat hukum Rotua SH, dan akan melakukan pembelaan minggu mendatang. (SUR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Faisal SH tersebut, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Sintong dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah lagi untuk membayar uang pengganti Rp 4 milyar lebih subsider 3,5 tahun, jika yang bersangkutan tidak bisa membayarnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Sintong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tersebut dalam dakwaan subsider secara bersama-sama dengan terdakwa-terdakwa lainya dan bekelanjutan yang merugikan negara Rp 14 milyar lebih.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa Sintong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit belit dalam pemeriksaan. Hal yang meringankan antara lain
belum pernah dihukum.
Menurut dakwaan Jaksa, terdakwa Sintong selaku Kasudin PU Jakarta Timur tahu 12-13 ini merupakan kuasa anggaran dalam proyek Swakelola dengan anggaran Rp 42 milyar lebih .
Dalam melaksanakan proyek Swakelola ini memang tidak perlu melakukan pelelangan, terdakwa cukup menunjuk rekanan-rekanan akan dilibatkan.
Untuk itu Sintong menunju 4 perusahaan yang dijadikan rekanan antaralain: PT.Prima Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT. Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya.
Dalam perjalananya, proyek Swakelola ini dijadikan bancakan oleh mereka, Sintong dan rekan-rekannya di Sudin PU Jakarta Timur beserta keempat PT tersebut. Carana, Sintong dan rekan-rekannya seta keempat perusahaan tersebut melakukan pembelian fiktif terhadap hotmix, aspal emulsi dan lainnya.
Akibat ulah mereka ini negara dirugikan Rp 14 milyar, dimana Sintong mendapatkan komisi/keuntungan Rp 4 milyar lebih. Untuk itu Sintong didakwa melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsider yang disebut Jaksa.
Dalam sidang terdakwa didampingi penasehat hukum Rotua SH, dan akan melakukan pembelaan minggu mendatang. (SUR).
No comments