Sat Reskrim Polres Aceh Timur Amankan Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen
ACEH TIMUR,BERITA-ONE.COM-Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur, pada Minggu (18/06) mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso yang mengangkut kayu keras, jenis paha rusa tanpa dilengkapi oleh Dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Perundang-undangan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengungkapkan, kendaraan yang mengangkut kayu dengan panjang 22 meter ini kami amankan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, pagi tadi. Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi sekira pukul 01.00 WIB, bahwa di Desa Bandar Baru terdapat mobil fuso berwarna orange melintas dengan membawa kayu yang panjangnya mencapai 22 meter.
Berdasarkan informasi awal tersebut kemudian anggota kami langsung bergerak menuju ke Desa Bandar Baru dan benar kendaraan tersebut sedang melintas, selanjutnya anggota kami, melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud .
Saat dilakukan penyetopan tiba-tiba dari arah pintu mobil truk tersebut, 2 (dua)orang langsung melompat ke arah semak-semak, sedangkan 1 (satu) orang atas nama FS (29) warga Desa Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari berhasil diamankan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap 2 (dua) orang lari pada semak-semak tersebut. Namun upaya penyisiran tidak membuahkan hasil dikarenakan, situasi dan kondisi di lapangan kurang mendukung,
Berdasarkan keterangan FS kayu tersebut milik PN warga Julok, saat ini FS yang berhasil kami amankan serta 1 (satu) unit mobil truck fuso warna orange pengangkut 19 batang kayu jenis paha rusa yang panjnagnya mencapai 22 meter ini sudah dibawa ke Polres Aceh Timur, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (SU).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengungkapkan, kendaraan yang mengangkut kayu dengan panjang 22 meter ini kami amankan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, pagi tadi. Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi sekira pukul 01.00 WIB, bahwa di Desa Bandar Baru terdapat mobil fuso berwarna orange melintas dengan membawa kayu yang panjangnya mencapai 22 meter.
Berdasarkan informasi awal tersebut kemudian anggota kami langsung bergerak menuju ke Desa Bandar Baru dan benar kendaraan tersebut sedang melintas, selanjutnya anggota kami, melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud .
Saat dilakukan penyetopan tiba-tiba dari arah pintu mobil truk tersebut, 2 (dua)orang langsung melompat ke arah semak-semak, sedangkan 1 (satu) orang atas nama FS (29) warga Desa Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari berhasil diamankan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap 2 (dua) orang lari pada semak-semak tersebut. Namun upaya penyisiran tidak membuahkan hasil dikarenakan, situasi dan kondisi di lapangan kurang mendukung,
Berdasarkan keterangan FS kayu tersebut milik PN warga Julok, saat ini FS yang berhasil kami amankan serta 1 (satu) unit mobil truck fuso warna orange pengangkut 19 batang kayu jenis paha rusa yang panjnagnya mencapai 22 meter ini sudah dibawa ke Polres Aceh Timur, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (SU).
No comments