Re: Miryam Tak Hadiri Panggilan Pansus KPK Di DPR.

Jakarta,BERIT-ONE.COM.-Miryam S Haryani tak hadir memenuhi panggilan Pansus Panitia Angket KPK-DPR RI. Miryam yang jadi sosok utama untuk dimintai keterangannya tak bisa hadir, karena tak mendapat izin KPK.

Hal ini  terungkap dalam rapat perdana Pansus KPK yang dipimpin Wakil Ketua Pansus KPK Dossy Iskandar Prasetyo, Senin 19 Juni 2017.

Taufiqulhadi, Wakil Ketua Pansus lainnya, membacakan surat yang dikirim Miryam kepada Pimpinan Pansus. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani Miryam sendiri di atas meterai disebutkan, ia merasa tak ditekan para anggota DPR RI dalam memberikan kesaksian di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberpa waktu lalu.

“Saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsuddin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Suding, dan Bapak Desmon J Mahesa terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Taufiqulhadi saat membacakan surat Miryam bertanggal 18 Juni 2017.

Sementara itu, Pimpinan KPK sendiri juga sudah berkirim surat kepada Pimpinan Pansus KPK perihal larangan menghadirkan Miryam S Haryani pada rapat perdana Pansus KPK. Taufiqulhadi sekali lagi membacakan surat yang dilayangkan KPK kepada Pansus. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo disebutkan bahwa pemanggilan Miryam oleh Pansus bisa dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan di pengadilan (obstruction of justice) berdasarkan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi surat Pimpinan KPK tersebut, para anggota Pansus bergantian mengkritisi. Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan) mengatakan, KPK sudah salah memahami surat permohonan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus sama sekali tidak ingin mengintervensi KPK dalam kasus yang menimpa Miryam. Senada dengan Masinton, Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan) menegaskan, surat KPK itu harus disikapi secara hukum. Surat KPK itu bentuk arogansi suatu lembaga kepada parlemen.

Bahkan, John Kennedy Azis (F-PG) menyatakan, surat KPK itu bagian dari contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dasar hukum pembentukan Pansus ini sangat jelas dan tak menyalahi hukum. Wakil Ketua Pansus mengungkapkan, dasar hukum Pansus adalah UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus ini ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.

Sementara itu, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar menjelaskan, Pansus akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Miryam untuk hadir di hadapan rapat Pansus. “Kami akan jalani sesuai mekanisme UU MD3. Dipanggil pertama kali tidak hadir, kita akan panggil kembali. Mudah-mudahan pada panggilan kedua bisa hadir,” harap Agun. Demikian Parlemtaria.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.