PN Tangerang Diminta Batalkan Penetapan Eksekusi.
Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lantaran terdapat dua putusan dan penetapan yang saling bertentangan dan tumpang tindih satu dengan lainnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang menangani gugatan Perlawanan NO. 411/Pdt/G/2017/PN. Tang tanggal 5 Juni 2017, diminta untuk membatalkan satu dari dua Penetapan Eksekusi tersebut.
Penetapan yang diminta untuk dibatalkan tersebut adalah NO. 45 Pen. Eks/2006/PN.Tang, tanggal 7 November 2016 jo Putusan perdata NO. 213/Pdt.G/1999/PN. Tang tanggal 7 Februari 2000, jo NO. 368/Pdt/2000/PT. Bdg tanggal 2 September 2000, jo NO. 24 114/K/Pdt/2001, tanggal 23 Desember 2003.
Perlawanan yang dilakukan Pelawan intinya, Terlawan berusaha untuk mengambil sertifikat hak milik (SHM) NO. 91/Gerendeng, dengan luas tanah 7.615 M2 atas nama Tjhai Santo Francisco yang terletak di Desa Gerendeng, Tangerang, Banten.
Landasan yang mendasari gugatan tersebut bahwa, Pelawan merupakan Kreditur dan pemegang hak Tanggungan yang sah atas tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut dengan Tanggungan NO. 1232/473/Tangerang/1996, jo sertifikat hak Tanggungan NO. 2537/1996 dan yang diperkuat dengan putusan perdata NO. 538/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 30 Maret 2016.
Selain itu Pelawan mohon kepada hakim agar Terlawan dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian antara lain petitum yang dimohon Pelawan melalui pengacaranya, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH .
Adapun duduk persoalannya adalah, Perlawanan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Yudha Bhakti Tbk (PT. BMB Tbk) ini bermula, pada 16 September 1994 PT. BYB Tbk telah memberikan fasilitas Kredit kepada PT. Mitrakarya Citratama (PT. MC) sebesar Rp 3 milyar dengan jaminan sertifikat tanah hal milik NO. 91/Genderang dengan luas tanah 7.615 M2 atas nama Tjhai Santo Franciscus , yang terletak di Tangerang, Banten.
Ternyata pihak PT.MC selaku Debitur tidak dapat melunasi hutang-hutangnya kepada Pelawan/PT. BYB Tbk, padahal jumlah hutangnya sangat signifikan, oleh karenanya Pelawan mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji kepada PT. MC dan Tjhai Santo Franciscus sebagai Penjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO 538/Pdt.G/2016/ONB. JKT. Brt dan diputus menang , pada tanggal 30 Maret 2017 serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejak putusan gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ada, hutang Kreditur kepada Debitur pada posisi Rp 6,464 milyar lebih dengan jaminan sertifikat hak milik NO.91/Grendeng, dan status Pelawan juga sebagai Pemohon Eksekusi terhadap surtipikat hak milik ini, melalui Penetapan (Eksekusu) NO. 110/PEN/Eks/APHT/1998.PN/Tang, tanggal 7 Agustus 1998, yang memuat Irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa.
Maka, jika menjalankan Penetapan (Eksekusi) Pengadilan Negeri Tangerang NO. 45/Pen.Eks/2006/PN.Tang, tanggal 9 Februari 2000 jo NO. 368/Pdt/2000/PT.Bdg, tanggal 23 Desember 2000 jo NO. 2411 K/Pdt/2001 tanggal 23 Desember 2003 untuk mengambil surtipikat hak milik NO. 91/Genderang yang berada dalam penguasaan Pelawan, adalah pelanggaran hukum.
Dengan adanya pelanggaran hukum ini Pelawan melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwijdjaja SH,MSI,MH mengajukan gugatan Perlawanan terhadap Terlawan, Hendrik Sasmita, ke Pengadilan Negeri Tanggeran. (SUR ).
Perlawanan yang dilakukan Pelawan intinya, Terlawan berusaha untuk mengambil sertifikat hak milik (SHM) NO. 91/Gerendeng, dengan luas tanah 7.615 M2 atas nama Tjhai Santo Francisco yang terletak di Desa Gerendeng, Tangerang, Banten.
Landasan yang mendasari gugatan tersebut bahwa, Pelawan merupakan Kreditur dan pemegang hak Tanggungan yang sah atas tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut dengan Tanggungan NO. 1232/473/Tangerang/1996, jo sertifikat hak Tanggungan NO. 2537/1996 dan yang diperkuat dengan putusan perdata NO. 538/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 30 Maret 2016.
Selain itu Pelawan mohon kepada hakim agar Terlawan dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian antara lain petitum yang dimohon Pelawan melalui pengacaranya, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH .
Adapun duduk persoalannya adalah, Perlawanan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Yudha Bhakti Tbk (PT. BMB Tbk) ini bermula, pada 16 September 1994 PT. BYB Tbk telah memberikan fasilitas Kredit kepada PT. Mitrakarya Citratama (PT. MC) sebesar Rp 3 milyar dengan jaminan sertifikat tanah hal milik NO. 91/Genderang dengan luas tanah 7.615 M2 atas nama Tjhai Santo Franciscus , yang terletak di Tangerang, Banten.
Ternyata pihak PT.MC selaku Debitur tidak dapat melunasi hutang-hutangnya kepada Pelawan/PT. BYB Tbk, padahal jumlah hutangnya sangat signifikan, oleh karenanya Pelawan mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji kepada PT. MC dan Tjhai Santo Franciscus sebagai Penjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO 538/Pdt.G/2016/ONB. JKT. Brt dan diputus menang , pada tanggal 30 Maret 2017 serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejak putusan gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ada, hutang Kreditur kepada Debitur pada posisi Rp 6,464 milyar lebih dengan jaminan sertifikat hak milik NO.91/Grendeng, dan status Pelawan juga sebagai Pemohon Eksekusi terhadap surtipikat hak milik ini, melalui Penetapan (Eksekusu) NO. 110/PEN/Eks/APHT/1998.PN/Tang, tanggal 7 Agustus 1998, yang memuat Irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa.
Maka, jika menjalankan Penetapan (Eksekusi) Pengadilan Negeri Tangerang NO. 45/Pen.Eks/2006/PN.Tang, tanggal 9 Februari 2000 jo NO. 368/Pdt/2000/PT.Bdg, tanggal 23 Desember 2000 jo NO. 2411 K/Pdt/2001 tanggal 23 Desember 2003 untuk mengambil surtipikat hak milik NO. 91/Genderang yang berada dalam penguasaan Pelawan, adalah pelanggaran hukum.
Dengan adanya pelanggaran hukum ini Pelawan melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwijdjaja SH,MSI,MH mengajukan gugatan Perlawanan terhadap Terlawan, Hendrik Sasmita, ke Pengadilan Negeri Tanggeran. (SUR ).
No comments