Pengacara Iming Dilaporkan Ke-3 Induk Organisasi Advokat
tIming Maknawan Tesalonika SH.MH.MCL. |
Laporan yang dibuat oleh Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH tertanggal 5 Juni 2017 setebal 8 halaman ini, tembumsannya disampaikan kepada sejumlah instansi hukum yang ada, diantaranya ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Kabid Pengawasan dan Pembinaan MA, PT. DKI Jakarta, serta ke seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta.
Dalam laporan tersebut dikatakan, dengan kepentingan pribadi, Iming telah membuat Laporan Pengaduan Kode Etik Advokat, membuat Laporan Polisi dan mengajukan gugatan perdata tanpa mempunyai Legal Standing yang jelas, serta menggunakan dokumen bukti - bukti surat palsu yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Untuk itu pelapor minta agar, Ketua Umum PERADI, Presiden KAI dan Ketua PERADIN, dapat melakukan pemanggilan terhadap Advokat Iming Maknawan Tesalonika untuk meberikan klarifikasi atas Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukannya, serta setidak-tidaknya memberikan teguran tertulis atas perlakuan negatif yang bersangkutan .
Selain itu, Iming juga telah menjadi terlapor/tersangka dari 6 laporan Polisi antara lain;
1. Laporan Polisi NO. TBL/497/II/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2016.
2. Laporan Polisi NO. Pol: LP/ 3725/ X/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2012.
3. Laporan Polisi NO. LP/1437//K/V/2009/ SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009.
4. Laporan Polisi NO. 1337/K/VIII/2007/Res/.Jak-Bar tanggal 29 Agustus 2007.
5. Laporan Polisi NO. LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I tanggal 18 Agustus 2007.
6. Laporan Polisi NO. 2769//K/VII/2007/SPK. Unit I tanggal 4 Juli 2007.
Hal yang menjadikannya Iming dilaporkan ke-3 Induk Organisasi Advokat tersebut dijelaskan, antara lain; Iming sebagai kuasa hukum Low Kum Luen alias Raymond Low/Raymond, warga negara Singapura pemegang passport S 1169233 H, dengan surat kuasa tanggal 23 April 2007 dengan Raymond sebagai tersangka penggelapan, dan Miko Suharyanto sebagai pelapor dengan laporan Polisi NO. Pol: 3459/K/XI/2006/SPK Unit III tertanggal 12 September 2006.
Setelah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Raymond dihukum 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan. Pada tingkat banding Raymond dibebaskan dari tahanan, yang kemudian dideportasi oleh pihak Imigrasi ke negaranya,Singapura tanggal 11 Maret 2009.
Sesuai dengan peraturan Keimigrasian Indonesia, maka terhadap Raymond dilakukan pencegahan memasuki wilayah Indonesia selama minimal 6 bulan kedepan. Faktanya tidaklah demikian, yang bersangkutan bersama Wang Fen Warganegara RRC sudah bisa masuk ke Indonesia hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak di dideportasi, dan telah membuat dokumen/surat-surat.
Contohnya, pada tanggal 3 Juni 2009 Raymond dan Wang Fen telah menanda tangani surat kuasa berbahasa Indonesia dan Inggris, dimana Raymond sebagai penerima kuasa dari Wang Fen, patut diduga keras jika dokumen/surat tersebut rekayasa dari Iming yang dibuat untuk kepentingan nya sendiri. Dan Wang Fen tidak dapat berbahasa Inggris dan keberadaannya di Indonesia pada kurun waktu tersebut, juga dipertanyakan kebenarannya.
Pada tanggal 20 Juni 2009 antara Raymond dengan Iming menyatakan, mengalihkan hak pemesanan atas unit rumah di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Blok Alaska Golf V No 026 Tipe Mawar dengan luas tanah 144 M2 dengan imbalan Rp 750 juta. Dalam hal ini Raymond sebagai pemberi hak dan Iming sebagai penerima hak, serta sudah di Waarmerking Yendra Wihardja SH,MH, notaris di Tanggerang.
Dengan dasar Akta Pengoperan Hak Pemesanan dan Berita Acara serah terima tanggal 20 Juni 2009 tersebut, Iming mengajukan gugatan perdata dengan NO 450 Pdt/G/2011/PN. JKT. PST tanggal 3 November 2011 melawan PT. Multi Artha Pratama sebagai tergugat, dan Miko Suharianto turut tergugat. Gugatan ini sebagian Dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi. Namun putusan ini Non Executable.
Kemenangan Iming dalam gugatan ini rupanya dicurigai oleh Miko Suharianto yang kemudian melaporkannya ke Polisi dengan No. Pol : LP 3725/X/2012//PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2012. Alasannya, keberadaan Akta Pengoperan Hak Pemesanan tanggal 20 Juni 2009 dibuat dan ditandatangani pasca Raymond sudah dideportasi dari Indonesia ke negaranya asalnya, Singapura.
Selanjutnya, Iming bersama Wang Fen mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Noreg: 447/Pdt/G/2012/PN Jkt.Ut. PT. Mandara
Permai dkk. Gugatan ini oleh hakim yang diketuai Eko Susanto SH pada tanggal 15 Agustus 2013 dalam amar putusannya mengatakan, menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat Kasasi.
Setelah melakukan gugatan sebanyak dua kali
seperti tersebut diatas, Iming melaporkan Miko Suharianto beserta kuasa hukumnya, Hartono Tanuwijdjaja SH MSi MH. Laporan Polisi (1) dengan laporan NO. Pol: LP/4155/XI/2011/PMJ.Dit.Reskrium tanggal 28 November 2011. Atas penyidikan, laporan polisi tersebut sudah diterbitkan Surat Ketetapan No. S. Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum tanggal 25 September 20015.
Sedangkan laporan polisi yang (2) , NO. Pol : LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014, sudah dilakukan gelar perkara untuk diterbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Meskipun ambisi Iming untuk mengganggu ketentraman Miko Suharianto berulang kali gagal, rupanya yang bersangkutan tidak kapok untuk beternak perkara karena, Iming masih menerima surat kuasa dari Raymond WN Singapura pemegang passport NO. S1169233 H tanggal 15 Agustus 2013 untuk mengajukan gugatan perbuatn melawan hukum terhadap Miko Suharianto , PT Sentra Mahakarya Integra, PT. Makmur Jaya Saputra Perkasa, Robert Korompis, Agus Angga Wijaya dan Thomas Sukasman , ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Dan juga masih menerima surat kuasa Raymond pada tanggal 12 Februari 2014 untuk mengajukan surat somasi/teguran terhadap Miko Suharianto berkaitan dengan penguasaan aset berupa mesin mesin atau barang barang yang diambil dari PT. Sentra Mahakarya Integra secara melawan hukum.
Padahal,masih menurut Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, Raymond nyata -nyata sudah dideportasi dari Indonesia ke negaranya Singapura, dan tidak mungkin dapat kembali ke wilayah hukum RI dengan menggunakan passport NO. S 1169233, karena passport tersebut sudah Expired/mati masa berlakunya sejak tanggal 20 Desember 2011.
Berdasarkan hal hal yang tersebut diatas, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MSI.MH, nyata nyata Iming telah menodai profesi Advokat dengan melakukan pelanggaran pelanggaran hukum secara membabi buta . (SUR).
No comments