Pengacara Ady Syamsul Zakaria SH.MH Kecewa Terhadap Vonis Hakim
Ady Syamsul Zakaria SH.MH |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kami sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim yang diketuai Siti Badriah SH yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap klien kami, Mezy Sheifya. Hal yang membuat kami kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan inti dari pembelaan/pledoi yang kami sampaikan", kata Andy Syamsul Zakaria SH.MH, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,13 Juni 2017.
Menurutnya, kliennya Mezy Shiefya semula dituntut jaksa 6 tahun penjara. Kemudian divonis majelis hakim 5 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Sementara dua orang bawahannya, Endang Sudarmono dan Abdul Rosyid hanya dihukum 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Andy lebih lanjut mengatakan, dia merasa tidak puas terhadap putusan hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Perhubungan Oktober tahun lalu, dengan terdakwa Messi. Karena posisinya Mezy sebagai Kepala Seksi, yang saat kasus OTT ini terjadi , dikunjungi presiden Jokowi bersama kapolri.
" Saya sebagai pengacara sangat mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Tapi jangan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum," katanya.
Jangan dilakukan bila dalam pelaksanaan OTT itu belum masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Atau masih menduga-duga.
Klien kami tiba tiba di OTT, dan ditemukan duit. Jangan jangan duit itu dari pemohon untuk diberikan kepada pegawai pegawai klien kami, berupa sebagai biaya operasional atau akomondasi pengurusan dokumen kapal. Karena, kalau kapalnya di Surabaya, pemohon harus mengeluarkan biaya pengurusan dokumen.
Karena pemohon berkewajiban mengeluarkan biaya pengurusan dokumen, uang itu harus selalu ada di kantor. Dan dana itu digunakan secara bersama sama, dan ada pula yg diserahkan kepada kepala sub atau direkturnya.Semua kegiatan kami laporkan ke atasan.
Jadi kami tegaskan, bukti uang yang dipakai dalam persidangan OTT tersebut bukan hasil korupsi, tapi uang kewajiban para pemohon untuk biaya biaya operasional dan akomodasi sesui dengan PP 15 tahun 2016 tentang kewajiban pemohon.
Uang tersebut untuk urusan operasional dan akomodasi, yang setiap saat uang tersebut berada di kas kantor. Dan juga, buku tabungan serta kartu ATM Mezy disita ," tambah Andy Syamsul Zakaria SH.MH mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan . (SUR).
Menurutnya, kliennya Mezy Shiefya semula dituntut jaksa 6 tahun penjara. Kemudian divonis majelis hakim 5 tahun penjara potong selama dalam tahanan. Sementara dua orang bawahannya, Endang Sudarmono dan Abdul Rosyid hanya dihukum 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Andy lebih lanjut mengatakan, dia merasa tidak puas terhadap putusan hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Perhubungan Oktober tahun lalu, dengan terdakwa Messi. Karena posisinya Mezy sebagai Kepala Seksi, yang saat kasus OTT ini terjadi , dikunjungi presiden Jokowi bersama kapolri.
" Saya sebagai pengacara sangat mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Tapi jangan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum," katanya.
Jangan dilakukan bila dalam pelaksanaan OTT itu belum masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Atau masih menduga-duga.
Klien kami tiba tiba di OTT, dan ditemukan duit. Jangan jangan duit itu dari pemohon untuk diberikan kepada pegawai pegawai klien kami, berupa sebagai biaya operasional atau akomondasi pengurusan dokumen kapal. Karena, kalau kapalnya di Surabaya, pemohon harus mengeluarkan biaya pengurusan dokumen.
Karena pemohon berkewajiban mengeluarkan biaya pengurusan dokumen, uang itu harus selalu ada di kantor. Dan dana itu digunakan secara bersama sama, dan ada pula yg diserahkan kepada kepala sub atau direkturnya.Semua kegiatan kami laporkan ke atasan.
Jadi kami tegaskan, bukti uang yang dipakai dalam persidangan OTT tersebut bukan hasil korupsi, tapi uang kewajiban para pemohon untuk biaya biaya operasional dan akomodasi sesui dengan PP 15 tahun 2016 tentang kewajiban pemohon.
Uang tersebut untuk urusan operasional dan akomodasi, yang setiap saat uang tersebut berada di kas kantor. Dan juga, buku tabungan serta kartu ATM Mezy disita ," tambah Andy Syamsul Zakaria SH.MH mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan . (SUR).
No comments