Menteri Kesehatan Diera SBY, Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara.

Menteri Kesehatan  Era SBY, Siti Fadilah Supari
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Ali Fikri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Siti Fadilan Supari dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.  Tuntutan Jaksa ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/ 2017).

Dalam tuntutan ini Jaksa juga menyebut-nyebut nama mantan Ketua Umum Partai Amat Nasional (PAN) Amin Rais menerima sejumlah aliran dana dari hasil korupsi yang dilakukan terdakwa.

Menteri diera Presiden SBY ini kata Jaksa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,  yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi serta nerbelit-belit dalam sidang.

Terdakwa  terbukti menyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan ( Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005,  pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Perbuatan terdakwa Siti  yang melanggar peraturan  tersebut itu  menyebabkan  negara menderita kerugian  sekitar Rp 6.148.638.000.

Hal ini dilakukan Siti  dengan jalan membuat surat rekomendasi pada tahun 2005  mengenai penunjukan langsung dan  kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy. PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa yang ditunjuk langsung.

Pada mulanya,  Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
Dan  Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

Masih kata Jaksa, Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN.

Jaksa KPK ini juga mengatakan,  sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah mendapatkan jatah, salah satunya adalah Amien Rais. Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta, kata Jaksa.Sidang ditunda seminggu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.