Mantan Presdir Dana Pensiun PT. Pertamina Segera Diadili.
Jakarta, BERITA-ONE.COM -Mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun PT. Pertamina Muhammad Helmi Kanal Lubis, yang melakukan korupsi , berkas perkaranya oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jumat kemarin.
Penyerahan berkas tahap dua sekaligus tersangkanya, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ini dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH, dalam berkas perkara tersangka disebutkan telah melakukan penempatan investasi dana pensiun Pertamina tanpa kajian dan analisa, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612 Milyar. Tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis juga diduga mendapat aliran dana sebesar Rp.42 Milyar.
Ditetapkannyan Muhammad Helmi Kamal Lubisc menjadi tersangka beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan dan diduga melanggar pasal 2 (1) subsider pasal 3, kedua pasal 11, 12a, 12b undang-undang tindak pidana korupsi. (SUR).
Penyerahan berkas tahap dua sekaligus tersangkanya, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ini dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH, dalam berkas perkara tersangka disebutkan telah melakukan penempatan investasi dana pensiun Pertamina tanpa kajian dan analisa, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612 Milyar. Tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis juga diduga mendapat aliran dana sebesar Rp.42 Milyar.
Ditetapkannyan Muhammad Helmi Kamal Lubisc menjadi tersangka beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan dan diduga melanggar pasal 2 (1) subsider pasal 3, kedua pasal 11, 12a, 12b undang-undang tindak pidana korupsi. (SUR).
No comments