KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Suap DPRD Propinsi Jawa Timur.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan OTT terhadap 6 orang di Surabaya , Jawa Timur, menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga
menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah BH (Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur), ABR (PNS Provinsi Jawa Timur), ROH (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), MB (Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur), S (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur) dan RA (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur).
Tersangka MB Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur bersama-sama dengan S dan RA selaku Staf DPRD Provinsi Jawa Timur diduga menerima hadiah atau janji dari BH, ABR dan ROH terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017.
Tersangka MB, S dan RA yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka BH, ABR dan ROH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan OTT pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang. Sekitar pukul 14.00 KPK mengamankan S, RA dan ABR di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sesaat setelah penyerahan uang dari ABR kepada RA.
Dari tangan RA, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga bagian dari total komitmen sebesar Rp 600 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan BH di kantornya Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan MB di daerah Pringgen Malang.
Pada dini hari ini (6/6), tim juga mengamankan ROH di kediamannya di Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (6/6) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. (SUR).
menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah BH (Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur), ABR (PNS Provinsi Jawa Timur), ROH (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), MB (Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur), S (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur) dan RA (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur).
Tersangka MB Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur bersama-sama dengan S dan RA selaku Staf DPRD Provinsi Jawa Timur diduga menerima hadiah atau janji dari BH, ABR dan ROH terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017.
Tersangka MB, S dan RA yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka BH, ABR dan ROH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan OTT pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang. Sekitar pukul 14.00 KPK mengamankan S, RA dan ABR di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sesaat setelah penyerahan uang dari ABR kepada RA.
Dari tangan RA, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga bagian dari total komitmen sebesar Rp 600 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan BH di kantornya Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan MB di daerah Pringgen Malang.
Pada dini hari ini (6/6), tim juga mengamankan ROH di kediamannya di Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (6/6) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. (SUR).
No comments