Kasus Korupsi Dana Asian Games 2018 Mulai Disidangkan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus Korupsi Dana Asian Games 2018 yang merugikan negara sekitar Rp 27 milyar . Persidangan kasus ini di Ketuai majelis hakim Siti Badriah SH, Rabu, 21 Juli 2017.
Dalam kasus ini persidangannya diseplit menjadi tiga persidangan dengan hakim yang sama, Siti Badriah. Ketiga terdakwa ini antata lain petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bersama direktur PT. Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI).
Mereka adalah, Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI) dan H. Ihwan Agus Salim Direktur PT. HPGI” dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang .
Mereka oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan para terdakwa di didampingi sejumlah penasehat hukum handal yang antara lain Alamsyah Hanafiah SH dan lainya. (SUR).
Dalam kasus ini persidangannya diseplit menjadi tiga persidangan dengan hakim yang sama, Siti Badriah. Ketiga terdakwa ini antata lain petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bersama direktur PT. Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI).
Mereka adalah, Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI) dan H. Ihwan Agus Salim Direktur PT. HPGI” dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang .
Mereka oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan para terdakwa di didampingi sejumlah penasehat hukum handal yang antara lain Alamsyah Hanafiah SH dan lainya. (SUR).
No comments