Kasi Intel Kejati Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah dilakukan gelar perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan 2 orang lainnya ditetap sebagai tersangka.Mereka adalah AAN (Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, MSU (Direktur PT MPSM) dan PP (Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu).
Tersangka PP selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu diduga menerima hadiah atau janji dari AAN selaku PPK pada BWS VII Bengkulu dan MSU selaku kontraktor terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Tersangka PP yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AAN dan MSU diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan ketiganya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/6) sekitar pukul 01.00 di sebuah restoran di Bengkulu sesaat setelah penyerahan uang dari AAN kepada PP. Selain mengamankan ketiganya, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta. Diduga pemberian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PP juga diduga telah menerima Rp 150 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, pada hari yang sama ketiganya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. (SUR)
Tersangka PP selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu diduga menerima hadiah atau janji dari AAN selaku PPK pada BWS VII Bengkulu dan MSU selaku kontraktor terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Tersangka PP yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AAN dan MSU diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan ketiganya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/6) sekitar pukul 01.00 di sebuah restoran di Bengkulu sesaat setelah penyerahan uang dari AAN kepada PP. Selain mengamankan ketiganya, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta. Diduga pemberian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PP juga diduga telah menerima Rp 150 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, pada hari yang sama ketiganya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. (SUR)
No comments