IWO Aceh Minta DPRK Aceh Timur Yang Ancam Wartawan Harus Di PAW Dan Proses Hukum
BANDA ACEH,-Berita One- Terkait dengan ancaman yang di lakukan oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur kepada salah seorang wartawan dari sebuah media Online Aceh, akibat memberitakan kasus khalwat yang di lakukan oleh angota Dewan dari Partai Aceh itu,Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk segera merekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang ketua Komisi A berinisial MY, wakil rakyat kabupaten itu.
Menurut ketua IWO Aceh, Muhammad Abubakar dalam rilis yang dikirimkan kesejumlah media Kamis 8 Juni 2017, pemintaan tersebut terkait prilaku oknum anggota Dewan Daerah pemilihan 3 kabupaten Aceh Timur.
"MY sebelumnya di sebut sebut memiliki hubungan gelap dangan salah seorang gadis warga kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara dan sempat di beritakan di benerapa media Online dan cetak, perlu di lakukan PAW untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak yang berwajib terkait pengancamannya terhadap wartawan.
Seperti di ketahui, MY telah meneror dan mengancam wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Iskandar.
"Ikandar mendapatkan ancaman dari oknum anggota DPRK Aceh Timur Muzakir, pada Rabu (07/06/2017), karena buntut dari pemberitaan yang dimuat di media cetak mingguan tersebut berjudul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang'.
Kepada wartawan, Iskandar menceritakan awal mula kejadian pengancaman terhadap dirinya oleh oknum politisi Partai Aceh (PA) yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi A di DPRK Aceh timur.
"Menurut korban Iskandar (41tahun), warga Dusun Teungku Banta, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, menceritakan sebelumnya sekira pukul 14.30 WIB pada (7/6) dirinya baru pulang dari Kantor Setdakab, tiba tiba Muzakir menelpon dirinya sambil berkata "Pat Kah" (dimana kau) hingga berkali kali.
Saat itu, lanjut Iskandar" saya menjawab mau kembali ke rumah namun Muzakir menyuruh saya agar pergi ke rumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan, dimana permasalahan tersebut berawal dari pemberitaan Muzakir yang dimuat dalam surat kabar mingguan 'Pikiran Merdeka'.
"Berita tersebut dimuat dengan judul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang' tanggal 05 Juni 2017, halaman 18 (delapan belas)," terang Iskandar.
Selanjutnya, saya dihubungi kembali oleh Muzakir dan mengatakan 'kenapa tidak sampai sampai, apa mau saya bakar mobilmu'.
Bukan hanya itu saja, Iskandar juga mengatakan kalau Muzakir terus menerus menghubungi dirinya sambil mengeluarkan ancaman.
"Selain mengancam membakar mobil, Muzakir juga beberapa kali datang ke rumah korban, hal itu membuat resah dan keluarga terancam.
Karena Iskandar merasa terancam, akhirnya dia mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan Muzakir, oknum anggota DPRK Aceh Timur yang merupakan warga Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.(SU)
Menurut ketua IWO Aceh, Muhammad Abubakar dalam rilis yang dikirimkan kesejumlah media Kamis 8 Juni 2017, pemintaan tersebut terkait prilaku oknum anggota Dewan Daerah pemilihan 3 kabupaten Aceh Timur.
"MY sebelumnya di sebut sebut memiliki hubungan gelap dangan salah seorang gadis warga kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara dan sempat di beritakan di benerapa media Online dan cetak, perlu di lakukan PAW untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak yang berwajib terkait pengancamannya terhadap wartawan.
Seperti di ketahui, MY telah meneror dan mengancam wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Iskandar.
"Ikandar mendapatkan ancaman dari oknum anggota DPRK Aceh Timur Muzakir, pada Rabu (07/06/2017), karena buntut dari pemberitaan yang dimuat di media cetak mingguan tersebut berjudul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang'.
Kepada wartawan, Iskandar menceritakan awal mula kejadian pengancaman terhadap dirinya oleh oknum politisi Partai Aceh (PA) yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi A di DPRK Aceh timur.
"Menurut korban Iskandar (41tahun), warga Dusun Teungku Banta, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, menceritakan sebelumnya sekira pukul 14.30 WIB pada (7/6) dirinya baru pulang dari Kantor Setdakab, tiba tiba Muzakir menelpon dirinya sambil berkata "Pat Kah" (dimana kau) hingga berkali kali.
Saat itu, lanjut Iskandar" saya menjawab mau kembali ke rumah namun Muzakir menyuruh saya agar pergi ke rumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan, dimana permasalahan tersebut berawal dari pemberitaan Muzakir yang dimuat dalam surat kabar mingguan 'Pikiran Merdeka'.
"Berita tersebut dimuat dengan judul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang' tanggal 05 Juni 2017, halaman 18 (delapan belas)," terang Iskandar.
Selanjutnya, saya dihubungi kembali oleh Muzakir dan mengatakan 'kenapa tidak sampai sampai, apa mau saya bakar mobilmu'.
Bukan hanya itu saja, Iskandar juga mengatakan kalau Muzakir terus menerus menghubungi dirinya sambil mengeluarkan ancaman.
"Selain mengancam membakar mobil, Muzakir juga beberapa kali datang ke rumah korban, hal itu membuat resah dan keluarga terancam.
Karena Iskandar merasa terancam, akhirnya dia mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan Muzakir, oknum anggota DPRK Aceh Timur yang merupakan warga Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.(SU)
No comments