Gugatan PT. Bilca Markin Jaya Makmur Dikabulkan Hakim
Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tedjo Bomantara SH yang menangani gugatan perdata No. 373/Pdt/G/2016.PN .JKT. UTR mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hal ini diputus hakim beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangan hukunya Majelis hakim antara lain mengatakan, "memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat terbukti lakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 130.691.693. Serta menghukum tergugat membayar ongkos perkara.
Sebelum kasus gugatan ini terjadi, tergugat Lie Ana Herlina merupakan karyawan pada PT. Bilca Markin Jaya Makmur (PT. BMJM) mulai tahun 2011 sampai dengan 2014, sebagai Finance Manager dan Accounting dengan gaji Rp 12 juta perbulan.
Sedangkan tugas sehari-harinya tergugat membuat laporan keuangan ke Direksi -Manager dengan jalan membuat pembukuan berdasarkan voucher dari Finance dan tugas lainnya, semisal, membuat kartu piutang dari tiap customer.
Dalam perjalananya tergugat Lie diduga melakukan perbuatan tercela, yaitu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi NO. LP/4124/XI/2014/PMJ/Dit . Reskrimsus tanggal 12 November 2014.
Berdasarkan proses penyidikan atas laporan Polisi tersebut, ternyata tergugat Lie memang bersalah sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Reg. Perk : PDM -47/TGR/12/2016 jo Petikan Putusan No.150/Pid.B/2016/PN. Tang, yang menyatakan perbuatan Tergugat kepada penggugat (PT.BMJM) telah mengalami kerugian Rp 130.691.693.
Selain itu, ternyata masih ditemukan adanya penggelapan lain yang dilakukan tergugat, yaitu tentang ditemukan sejumlah data dari kartu hutang piutang yang tidak sinkron dengan hasil tagihan piutang yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, namun tidak dimasukan, besarnya, Rp 754.006.606.
Dengan ditemukan adanya kerugian baru ini, tergugat telah melakukan PMH yang mengakibatkan kerugian materiil bagi penggugat/ PT. BMJM dengan nilai total
Rp 130.691.693 + Rp 754.006.606 = Rp 884.698.299,-
Karena Lie saat itu belum juga mau mengembalikan kerugian yang diderita perusahaan, penggugat melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH menggugat Lie ke Pengadilan. Dan Akhirnya tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini.(SUR).
Dalam pertimbangan hukunya Majelis hakim antara lain mengatakan, "memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat terbukti lakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 130.691.693. Serta menghukum tergugat membayar ongkos perkara.
Sebelum kasus gugatan ini terjadi, tergugat Lie Ana Herlina merupakan karyawan pada PT. Bilca Markin Jaya Makmur (PT. BMJM) mulai tahun 2011 sampai dengan 2014, sebagai Finance Manager dan Accounting dengan gaji Rp 12 juta perbulan.
Sedangkan tugas sehari-harinya tergugat membuat laporan keuangan ke Direksi -Manager dengan jalan membuat pembukuan berdasarkan voucher dari Finance dan tugas lainnya, semisal, membuat kartu piutang dari tiap customer.
Dalam perjalananya tergugat Lie diduga melakukan perbuatan tercela, yaitu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi NO. LP/4124/XI/2014/PMJ/Dit . Reskrimsus tanggal 12 November 2014.
Berdasarkan proses penyidikan atas laporan Polisi tersebut, ternyata tergugat Lie memang bersalah sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Reg. Perk : PDM -47/TGR/12/2016 jo Petikan Putusan No.150/Pid.B/2016/PN. Tang, yang menyatakan perbuatan Tergugat kepada penggugat (PT.BMJM) telah mengalami kerugian Rp 130.691.693.
Selain itu, ternyata masih ditemukan adanya penggelapan lain yang dilakukan tergugat, yaitu tentang ditemukan sejumlah data dari kartu hutang piutang yang tidak sinkron dengan hasil tagihan piutang yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, namun tidak dimasukan, besarnya, Rp 754.006.606.
Dengan ditemukan adanya kerugian baru ini, tergugat telah melakukan PMH yang mengakibatkan kerugian materiil bagi penggugat/ PT. BMJM dengan nilai total
Rp 130.691.693 + Rp 754.006.606 = Rp 884.698.299,-
Karena Lie saat itu belum juga mau mengembalikan kerugian yang diderita perusahaan, penggugat melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH menggugat Lie ke Pengadilan. Dan Akhirnya tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini.(SUR).
No comments