Ganja Seberat 6,5 Kg Disita Dari Dua Bandar.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Unit III Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil menggalkan peredaran narkoba dan menangkap 2 orang pemilik ganja seberat 6,5 Kg.

Anggota Unit III Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pimpinan AKP Dirgantoro, berawal atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah, bahwa di daerahnya yang berlokasi di Wilayah Cikokol Kota Tangerang sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian pada hari Kamis (01-05-2017) sekitar pukul 10.00 WIB, aparat langsung meluncur ke TKP, dan benar anggota yang dipimpin AKP Dirgantoro melihat 2 orang yang mencurigakan, sehingga dilakukan interograsi dan penggeledahan.

Saat digeledah ternyata benar setelah diperiksa kedua orang yang berinisial JD (36) dan AM (21) tidak dapat mengelak dan menunjukan narkoba tersebut yang mereka simpan di gudang yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Cikokol Kota Tangerang.

Menurut pengakuan JD dan AM bahwa barang tersebut adalah milik JN kini DPO atau buron, keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota ketika melakukan Rilis di depan para Wartawan yang diselenggarakan di Lobby Mapolres .

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan bagi JD dan AM adalah Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup / hukuman mati. (TBN/SU

No comments

Powered by Blogger.