Fikri Alias Dik, Pengedar Narkoba diciduk Polsek Gelumbang

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Polres Muara Enim Melalui Polsek Gelumbang sekarang ini lagi giat-giatnya ungkap Kasus yang terjadi diwilaya hukum polres Muara Enim, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani, SH dan Anggotanya pada Hari Senin tgl 05 Juni 2017 sekira pukul 14.00 wib telah melakukan Penangkapan terhadap TSK Tindak Pidana Membawa, memiliki, menguasai dan atau menawarkan, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik,yang berdasarkan LP/ A / 06 / V /2017/ Sumsel /Res. Muara Enim / Sek.Gelumbang Tanggal 05 Juni 2017. Lokasi Tempat Kejadian Peekara(TKP)
Desa Kartamulia Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,ini berdasarkan laporan dari Brigadir Azhari, 30 Tahun, Islam, Polri, Aspol Gelumbang

Dengan SAKSI :
1. Rahmad Mauludin, Anggota Polri, 34 Tahun, Islam, Aspol Gelumbang
2. Andri Sudirman, 24 Tahun, Islam, Aspol Gelumbang
Adapun tersangkanya adalah Fikri alias Dik bin Udawi, 32 Tahun,Tani,warga Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim

Adapun Kronologis kejadian:
Pada hari Hari Senin tanggal 05 Juni 2017 Jam 14.00 wib kapolsek  mendapat Informasi jika akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di sebuah pondok pinggir Jalan di Desa Kartamulia Kecamatan Gelumbang setelah mendapat Informasi tersebut kemudian kapolsek dan Kanit Reskrim serta Anggota melakukan penyelidikan sesuai dengan Informasi yg didapat sehingga setelah memastikan ciri-ciri pelaku yang akan melakukan Transaksi Narkotika tepat dan akurat maka langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang menunggu seseorg di sebuah pondok pinggir jalan terlihat oleh anggota berdiri dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan bungkusan kertas koran yang setelah dibuka dan diperiksa ternyata berisi Narkotika jenis Ganja yang sudah kering dan diakuinya jika Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada seseorang setelah berhasil ditangkap dan diamankan kemudian terhadap dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip,

Adapun Barang Bukti yang disita
- 1 (satu) Buah Bungkusan kertas koran yg berisi Narkotika jenis Ganja dgn berat +- 76,6 gram
- 1 buah HP
- 1 bilah sajam yg ada di pinggangnya.

Kapolres Muara enim melalui kapolsek gelumbang AKP. indrawono, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan saat ini tersangak telah kita amankan di mapolsek gelumbang untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut. Ungkapnya. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.