Dua Koruptor E-KTP Dituntut Hukuman Masing Masing 7 Dan 5 Tahun Penjara.

Irman dan Sugiharto.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum dari KPK Irene Putri SH,  menuntut hukuman penjara terhadap mantan Dirjen  Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman
selama  tujuh tahun penjara , dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Terdakwa Irman  terbukti  melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP, kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Kamis 22 Juni 2017.

Dalam hal ini Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebani untuk menbayar uang pengganti sebesar $ 273.700 dan Rp 2 milyar,  bila tidak terbayar  hartanya disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan 2 tahun kurungan .

Sedangkan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, jika tidak harta bendanya disita. Dan subsider 2 tahun bila harta bendanya  tidak mencukupi.

Hal yang memberatkan kata jaksa , tindakan para terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Dan juga   perbuatan para terdakwa dianggap berdampak masif pada proses pengelolaan data kependudukan nasional, sehingga masyarakat masih banyak yang belum memiliki e-KTP.

Terdakwa Irman dinilai memiliki otoritas untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan itu  tapi justru tidak mencegah anak buahnya Sugiharto,  sehingga yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana.

Terdakwa justru menjadi bagian dari kejahatan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," tutur Irene. Jaksa menggunakan pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Irman dan Sugiharto.

Para terdakwa telah  menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Para terdakwa  dimejahijaukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan korupsi dalam proyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun.

Persidangan yang ketuai majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar  tersebut ditunda usai lebaran untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa  melakukan pembelaan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.