Diperkosa Dan Diancam Akan Dibunuh, Gadis Dibawah Umur Hamil 6 Bulan.

Ilustrasi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Serang pria berinisial MMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ditahan Polres Bojonegoro lantaran aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur, Kamis 15, Juni 2017.

Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi sejak Jumat   lalu. Bersarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dan korban saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Pelaku diduga merencanakan perbuatannya, didasarkan adanya fakta, bahwa setelah melakukan perbutan persetebuhan tersebut, tersangka berupaya agar korban tidak hamil dengan cara memberikan obat berupa pil yang diduga obat anti hamil (pil kontrasepsi), berikut petunjuk tentang cara minum obat yang ditulis tersangka pada secarik kertas, yang diberikan kepada korban.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebanyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dibeli dari salah satu toko obat yang berada di dalam Kota Bojonegoro,” terang AKP Mashadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07-10-2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, saat korban sedang melihat televisi di rumahnya.

Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan, namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta menutup  mulut korban dengan kedua tangannya.

Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak bilang pada ibunya, yang selanjutnya memperkosa korban. Tersangka mengancam korban, bahwa jika bilang pada orang lain, maka korban akan dibunuh oleh tersangka.

Dengan cara yang hampir sama, tersangka kembali melakukan perbuatannya pada korban untuk yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun, namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.(TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.