BNNK Garut Bongkar Sindikat Ganja, Dan Sita Puluhan Kg Ganja.
contoh barang kharam tersebut. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut dibawah pimpinan Drs. Anas Saepudin, M.Si, terus bekerja keras dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional, Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini. Begitupun di daerah Kabupaten Garut yang memiliki sejarah kelam terkait temuan ladang ganja terbesar di Jawa Barat beberapa tahun kebelakang. Terhitung sejak Maret hingga Juni 2017, BNNK Garut berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran ganja.
Pada bulan Maret 2017 BNNK Garut berhasil menangkap satu tersangka berinisial R.N disalah satu pos penjualan air mineral di Jl. Cipanas Kp. Korobokan Langensari Tarogong Kaler dengan barang bukti 1(satu) paket/ bungkus kecil berisi ganja yang disimpan dicelah ikat pinggang tersangka. Selanjutnya tim pemberantasan di bawah komando Supartini melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kp. Babakan Slaawi Langensari Tarogong Kaler Garut. Hasilnya ditemukan kembali 1 (satu) gulungan/ linting ganja. Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani test urine dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2017 berdasarkan laporan dari masyarakat, tim pemberantasan BNNK Garut bersama BNNP Jawa Barat sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja ke Kabupaten Garut dari wilayah Kabupaten Cirebon dengan mengamankan tersangka berinisial M.R di daerah tegal wangi plered Cirebon beserta barang bukti 5 (lima) buah tas jinjing hitam berisikan ganja seberat total 68 Kg, uang tunai 3 juta rupiah, beberapa buku tabungan, dan 2 unit kendaraan roda empat. Hasil tangkapan BNNK Garut dan BNNP Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 68 Kg ganja jika dikonversikan dengan pemakaian 1 gram/ orang, maka sebanyak 68.000 orang jiwa terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba jenis ganja.
Tak lama berselang, tepatnya tanggal 02 Juni 2017 kembali BNNK Garut berhasil menangkap 3 orang pelaku masing masing berinisial T.A, I.P dan M.I di daerah Jl. Otista Tarogong Kaler Garut dengan barang bukti 1(satu) paket/ kotak dus berisikan narkotika jenis ganja seberat 378 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 orang berinisial T.A dan I.P memesan narkotika jenis ganja kepada M.I, M.I sendiri memperoleh barang haram tersebut dari R.D di wilayah Cimahi melalui jasa pengiriman kilat. BNNK Garut hingga kini terus melakukan upaya pengembangan dengan berkoordinasi kepada perusahaan jasa pengiriman, dan BNNK Cimahi.
Humas BNNK Garut mengatakan, upaya menekan peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Garut terus diupayakan semasif oleh BNNK Garut. Peran serta masyarakat akan sangat membantu BNNK Garut dalam upaya P4GN.(SUR).
Pada bulan Maret 2017 BNNK Garut berhasil menangkap satu tersangka berinisial R.N disalah satu pos penjualan air mineral di Jl. Cipanas Kp. Korobokan Langensari Tarogong Kaler dengan barang bukti 1(satu) paket/ bungkus kecil berisi ganja yang disimpan dicelah ikat pinggang tersangka. Selanjutnya tim pemberantasan di bawah komando Supartini melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kp. Babakan Slaawi Langensari Tarogong Kaler Garut. Hasilnya ditemukan kembali 1 (satu) gulungan/ linting ganja. Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani test urine dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2017 berdasarkan laporan dari masyarakat, tim pemberantasan BNNK Garut bersama BNNP Jawa Barat sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja ke Kabupaten Garut dari wilayah Kabupaten Cirebon dengan mengamankan tersangka berinisial M.R di daerah tegal wangi plered Cirebon beserta barang bukti 5 (lima) buah tas jinjing hitam berisikan ganja seberat total 68 Kg, uang tunai 3 juta rupiah, beberapa buku tabungan, dan 2 unit kendaraan roda empat. Hasil tangkapan BNNK Garut dan BNNP Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 68 Kg ganja jika dikonversikan dengan pemakaian 1 gram/ orang, maka sebanyak 68.000 orang jiwa terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba jenis ganja.
Tak lama berselang, tepatnya tanggal 02 Juni 2017 kembali BNNK Garut berhasil menangkap 3 orang pelaku masing masing berinisial T.A, I.P dan M.I di daerah Jl. Otista Tarogong Kaler Garut dengan barang bukti 1(satu) paket/ kotak dus berisikan narkotika jenis ganja seberat 378 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 orang berinisial T.A dan I.P memesan narkotika jenis ganja kepada M.I, M.I sendiri memperoleh barang haram tersebut dari R.D di wilayah Cimahi melalui jasa pengiriman kilat. BNNK Garut hingga kini terus melakukan upaya pengembangan dengan berkoordinasi kepada perusahaan jasa pengiriman, dan BNNK Cimahi.
Humas BNNK Garut mengatakan, upaya menekan peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Garut terus diupayakan semasif oleh BNNK Garut. Peran serta masyarakat akan sangat membantu BNNK Garut dalam upaya P4GN.(SUR).
No comments