BNN Sita Rp 39 Milyar Dari Dua Kasus

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus tindak pidana narkotika tidak terlepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakaukan oleh para Bandar dari bisnis gelap narkotika yang dilakukannya. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus TPPU dengan total aset sejumlah + Rp. 39.606.000.000.- (tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah) dari dua kasus berbeda. Dari ungkap kasus tersebut BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial LLT, A, CJ dan CSN alias Calvin.

Kasus Pertama

Tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari HARYANTO CHANDRA alias GOMBAK, narapidana Lapas Cipinang kelas I.A yang telah divonis 14 Tahun penjara, sedangkan tersangka LLT merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 (empat puluh) butir ekstasi yang hingga saat ini dalam proses persidangan. Tersangka LLT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang bukti + 5 gram sabu yang divonis 4 tahun penjara tahun 2001.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka LLT pada hari senin (3/4), selanjutnya petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya, senin (22/5). Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama ia berada di dalam lapas.

Pada tanggal 31 Mei 2017 tim penyidik TPPU telah melakukan penggeledahan di ruang sel lapas Cipinang yang dihuni oleh terpidana a.n. HARYANTO CHANDRA alias GOMBAK dan menemukan beberapa barang, sebagai berikut :
·           1 (satu) unit Laptop;
·           1 (satu) unit IPAD;
·           4 (empat) unit Handphone;
·           1 (satu) unit TOKEN;
Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, WIFI, aquarium ikan arwana, dan menu makanan spesial. Selain itu, pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita :
·           Uang dalam rekening tersangka LLT
·           Uang dalam rekening tersangka A
·           1 (satu) unit rumah di Jawa Timur
·           1 (satu) unit mobil minibus Tahun 2017
Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar + Rp. 9.636.000.000.- (sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Kasus Kedua  
                                                                                                     
            Selain mengungkap kasus TPPU jaringan Haryanto Chandra, petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan CHANDRA HALIM alias AKIONG yang telah divonis hukuman mati di Lapas Cipinang, Chandra Halim alias Akiong adalah pelaku pemasok narkotika 45 Kg sabu dari Hongkong yang dimasukan dalam tiang pancang besi pada tahun 2016. Dalam kasus TPPU ini petugas menangkap CJ  seorang pengusaha money changer, Senin (22/5). Money changer milik CJ diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan gelap narkotika beberapa bandar seperti Chandra Halim dan Loe Kok Ming (seorang narapidana di Rutan Salemba).

      Setelah menangkap CJ selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Komplek Lokasari Blok A No. 5 s.d 6 Jakarta Utara (22/5) terhadap CSN alias Calvin  (Warga Negara Inggris) yang merupakan keponakan Chandra Halim yang berperan sebagai pengelola keuangan. Hal tersebut dilakukan tersangka bersama Piter Chandra yang telah ditangkap oleh BNN sebelumnya pada tahun 2016. Ketika AKIONG dan PITER CHANDRA tertangkap pada tahun 2016, tersangka CSN alias Calvin melarikan diri ke Bali, Cina, dan Hongkong guna menghidari kejaran petugas. Selanjutnya BNN bekerjsama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
Berikut beberapa aset yang berhasil disita oleh petugas dalam kasus TPPU dalam jaringan ini:
·        2 (dua) buah rumah di Jakarta                    
·        3 (tiga) unit apartemen Jakarta 
·        2 (dua) buah ruko di Jakarta                                                                                             
·        2 (dua) unit mobil                                                                                                        
             Uang dalam rekening                                                                           
·            Uang tunai    
                                                                                       
Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar + Rp. 29.970.000.000 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).

 Siaran Pers BNN menyebutkan, total keseluruhan aset TPPU yang berhasil disita oleh petugas BNN dari dua kasus tersebut yaitu sebesar + 39.606.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah). Adapun para tersangka kasus TPPU ini dikenakan pasal 137 huruf b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.