Baznas Muara Enim Berikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muara Enim Berikan 1000 Sembako kepada Masyarakat yang tidak Mampu,yang sekaligus memberikan Zakat kepada Masyarakat Muara Enim,yang bertempat di Masjid Islamick Centre Muara Enim, Rabu(14/6/2017)

Hadir diacara tersebut adalah Bupati Muara Enim Ir.H.Muzakir Sai Sohar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK. M. P. P, Dandim Muara Enim, Kajari Muara Enim Yang Mewakili, Ketua Baznas Muara Enim, Syachril,SH, M.si ,Mhi , Toko Agama, Toko Adat, Toko Politik, FKPD Muara Enim, dan Tamu Lainnya.

Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar dalam sambutannya dia mengatakan, Zakat adalah bagian dari rukun islam yang ke empat dan sejak zaman Rasulullah sampai sekarang sudah ditunaikan oleh sebagai umat islam saudara kita yang berhak menerimanya. Baznar menyalurkan dana zakat maal komsumtif kepada asnaf parkir miskin sejumlah 550 orang diwilayah kecamatan muara enim dan dalam bulan suci ramadhan ini telah mendistribusikan paket sembako dari program tebar 1000 sembako yang merupakan infak para PNS diberbagai SKPD.

" Siring dengan Visi dan Misi Kabupaten Muara Enim SMAS(Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sejahtera) Baznas Muara Enim sudah banyak sekali melakukan trobosan baru dan telah banyak mengalami kemajuan dari sisi penerimaan zakat, " imbuh muzakir

Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengelola dana zakat, infak, dan shadaqah secara amanah, transparan, akuntabel, propesional yang berdasarkan iman dan taqwa.
" Bagi PNS maupun swasta yang telah menunaikan zakat, infak, dan shadaqahnya semoga tetap istiqomah dan selalu berada dalam lindungan Allah SWT," papar Muzakir

Sementara itu Menurut, Syachril,SH, M.si ,Mhi Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim mengatakan, Sebagaimana tugas dan fungsi pimpinan Baznas yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011 dan PP nomor 14 tahun 2014 , Harus efektif dan produktif.
Selain itu, Baznas juga mengelola dana zakat, infak, dan shadaqoh harus propesional, amanah, transparan, dan tanggung jawab dihadapan Allah SWT. Bertujuan untuk membantu saudara kita yang tergolong lemah dari sisi ekonomi dengan berbagai paket beras dan uang bagi mereka yang tidak mampu.

" Baznas juga melaksanakan program pemberdayaan modal usaha sehingga dapat membantu mereka untuk memperbaiki tarap hidup mereka yang semula sebagai mustahik bisa menjadi muzaki. Dan turut membantu pemerintah daerah dalam bidang pengentasan kemiskinan dengan melaksanakan beda rumah sebanyak 5 unit dan ditargetkan tahun ini sebanyak 10-20 unit bedah rumah tidak layak huni," imbuhnya

Lanjutnya, Baznas Juga menyalurkan paket sembako dari program tebar 1000 sembako yang bersumber dari infak shadaqah ke 20 kecamatan Kabupaten Muara Enim.

Disamping itu, Salah satu Baznas Kabupaten Muara Enim dari 17 kabupaten dan kota adalah satu-satunya baznas di sumsel yang diundang oleh baznas pusat untuk menjadi peserta Workshop Islamic Research And Training Institute (IRTI) dalam bahasa yang diikuti oleh 45 orang se-indonesia.

" Baznas Kabupaten Muara Enim telah banyak melakukan trobosan membantu pemerintah muara enim dengan program bedah rumah bagi masyarakat miskin yang tidak layak huni, semoga program ini akan terus berkelanjutan dan menjadi motor penggerak pembangunan dari dana zakat, infak dan shadaqah yang ada dikabupaten muara enim," katanya.

Tambah syachril, adapun yang dilakuknnya adalah pembinaan mualaf 50 orang, sabililah guru ngaji, pengurus zakat, marbot, dan untuk orang yang terlantar. Ujarnya.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.