YARA Minta Polisi Periksa Humas RSUD Langsa

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa Muhammad Abubakar meminta Polisi segera memeriksa humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Fauziah SH alias Ivo Lestari SH karena diduga dengan tanpa hak telah membocorkan rekab medik salah seorang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit itu.

"YARA dalam rilis yang di kirim ke media Jum'at (4/5) menilai apa yang di lakukan oleh yang mengaku staf humas RSUD Langsa merupakan perbuatan pidana, selain telah membocorkan rekab medis, yang bersangkutan juga diduga tidak memiliki legalitas sebagi corong informasi di badan publik, katena RSUD Langsa bukanlan perusahaan swasta.

Menurut Undang-undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam medis ditetapkan dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis), Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan.

Bagi pelaku yang membocorkan rekab medis dapat di kenakan sanksi pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan
rekam medis pasien yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. Karena sifat kerahasiaan isi rekaman medis di samping merupakan hak bagi
pasien, juga merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyimpan
rahasia jabatan.

Sanksi pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 79 butir c
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengancam
sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Rekam medis pasien yang menjadi rahasia kedokteran artinya tidak
dapat dibuka pada keadaan tertentu tanpa dianggap melanggar etika maupun hukum. Akan tetapi dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, permintaan pasien sendiri, atau
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu alasan mengapa Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Tentang Rekam medis, karena Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia kedokteran.

Kerahasiaan semua laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil
pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien.
Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang bisa mengakibatkan efek negatif bagi orang lain.

Pemberitahuan menyangkut penyakit pasien kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hak sama sekali, "jelas M. Abubakar.

Apa lagi seperti yang telah di beberkan oleh oknum humas bodong RSUD Langsa kepada sejumlah awak media, pasien yang meninggal, menurutnya diduga suspek penderita penyakit HIV/AIDS, tentunya ia
tidak ingin diungkapkan kerahasian tentang penyakit yang dideritanya, hal ini perlu di proses hukum bagi orang orang yang diduga selai membocorkan rekab medis juga telah membuka ke publik pasien tersebut menderita HIV.

YARA, Minta yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dakter dan pihak rumah sakit harus bertanggung jawab, karena yelah mempekerjakan orang orang yang tidak memiki skil, sehingga terjadilah pelanggaran hukum, di rumah sakit milik pemerintah itu, "tulis Abubakar.

"Apa lagi, status dan keberadaan pasien HIV/AIDS yang telah di bocorkan oleh syaf humas rumah sakit itu, belum tentu benar.

Dokter sebagai pemegang peran dalam pelayanan kesehatan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang dilihat, didengar, dimengerti, atau
dijabarkannya mengenai pasiennya (Pasal 51 huruf c). Hak atas rahasia pada hakekatnya milik pasien. Dokter harus menghormati privacy pasien.Isi rekam medis hakikatnya di dalamnya terdapat rahasia medis adalah hak pasien (Pasal 52 huruf e Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004).

Pelaku dapat di Pidana Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Rekam Medis
Ditinjau dari Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran, "tutup Abubakar.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Langsa Drs. Syahrul Bin M. Thaib, M.Ap saat di hubungi Jum'at 5 Mei 2017 sekira pukul 11:00 Wib membenarkan pemerintah kota langsa, tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun terhadap Fauziah SH alias Ivo Lestari SH yang di tugaskan Dirut RSUD Langsa sebagai pembantu humas kalau ada wartawan yang mau komfirmasi pihak rumah sakit.(YARA-B-ONE)

No comments

Powered by Blogger.