Uang Rp 6,1 M Di Brankas Koperasi Komara Bukan Hasil Kejahatan
Indra Sanun Lubis SH bersama Tim-nya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Indra Sanun Lubis SH cs, selaku kuasa hukum Jafar Abdul Gaffar membantah keras kalau kasus yang menimpa kliennya sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komara) pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur tersebut sebagai perbuatan tindak pidana.
Menurut Indra, tarip bongkar muat yang berlaku di Komara itu merupakan kesepakatan para perusahaan yang ada. Dan bukan pemerasan, karena hal ini sudah berlaku bertahun tahun tidak ada yang komplin. Peranan Koperasi hanya menjalankan kesepakatan terhadap tarip bongkar muat yang sudah disepakati.
Selain itu, Pengacara senior tersebut menjelaskan, keberadaan uang Rp 6,1 milyar itu merupakan uang gaji karyawan yang kala itu disiapkan. Semula Rp 3 milyar memang ada dalam brankas Koperasi Komara, kemudian ditambah dari Bank Rp 3 milyar lebih sehingga menjadi Rp 6,1 milyar. " Ini uang bukan hasil kejahatan, tapi untuk gaji karyawan", kata Indra Sanun Lubis SH kepada wartawan usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Mei 2017
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Praperadilan dengan pemohon Indra Sanun Lubis SH cs selaku kuasa hukum Jafar Abdul Gaffar, dengan termohon Bareskrim Mabes Polri, Rabu,10 Mei 2017.
Sidang dengan hakim Marulak Purba SH tersebut acara persidangangannya masih pada tahap kesaksian dari masing masing pihak. Saksi ahli ataupun saksi saksi lainnya.
Sidang Praperadilan ini sebagai usaha menggempur pihak Termohon dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, guna mematahkan status tersangka Jafar Abdul Gaffar, yang juga sebagai anggota DPRD Kalteng itu.
Tim Kuasa Hukum Jafar Abdul Gaffar protes keras terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jafar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) sidang Praperadilanya di lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Seperti diketahui, perkara pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Koperasi Komura, Jumat, 17 Mei 2017 . Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan liar.
Dalam OTT yang terjadi pada awal Maret 2017 itu, Tim yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan .
"Uang itu adalah untuk persiapan membayar gaji buruh . Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata Jafar Abdul Gaffar yang ditirukan pengacaranya.
Dan juga dijelaskan, Jafar adalah pengusaha yang pernah dua kali mendapatkan perhargaan terbaik dari Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo . (SUR).
Teks foto: Indra Sanun Lubis SH bersama Tim-nya.
Menurut Indra, tarip bongkar muat yang berlaku di Komara itu merupakan kesepakatan para perusahaan yang ada. Dan bukan pemerasan, karena hal ini sudah berlaku bertahun tahun tidak ada yang komplin. Peranan Koperasi hanya menjalankan kesepakatan terhadap tarip bongkar muat yang sudah disepakati.
Selain itu, Pengacara senior tersebut menjelaskan, keberadaan uang Rp 6,1 milyar itu merupakan uang gaji karyawan yang kala itu disiapkan. Semula Rp 3 milyar memang ada dalam brankas Koperasi Komara, kemudian ditambah dari Bank Rp 3 milyar lebih sehingga menjadi Rp 6,1 milyar. " Ini uang bukan hasil kejahatan, tapi untuk gaji karyawan", kata Indra Sanun Lubis SH kepada wartawan usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Mei 2017
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Praperadilan dengan pemohon Indra Sanun Lubis SH cs selaku kuasa hukum Jafar Abdul Gaffar, dengan termohon Bareskrim Mabes Polri, Rabu,10 Mei 2017.
Sidang dengan hakim Marulak Purba SH tersebut acara persidangangannya masih pada tahap kesaksian dari masing masing pihak. Saksi ahli ataupun saksi saksi lainnya.
Sidang Praperadilan ini sebagai usaha menggempur pihak Termohon dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, guna mematahkan status tersangka Jafar Abdul Gaffar, yang juga sebagai anggota DPRD Kalteng itu.
Tim Kuasa Hukum Jafar Abdul Gaffar protes keras terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jafar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) sidang Praperadilanya di lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Seperti diketahui, perkara pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Koperasi Komura, Jumat, 17 Mei 2017 . Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan liar.
Dalam OTT yang terjadi pada awal Maret 2017 itu, Tim yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan .
"Uang itu adalah untuk persiapan membayar gaji buruh . Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata Jafar Abdul Gaffar yang ditirukan pengacaranya.
Dan juga dijelaskan, Jafar adalah pengusaha yang pernah dua kali mendapatkan perhargaan terbaik dari Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo . (SUR).
Teks foto: Indra Sanun Lubis SH bersama Tim-nya.
No comments