Terbukti Menipu, Mantan Komisaris PT. PPE Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

Terdakwa dalam sidang
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Komisaris PT. Permata Prima Energi DR.Dessy Hana Natalegawa, yang dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan  terhadap Putra Mas Agung hingga menderita kerugian Rp 53 milyar,  hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dihadapan majelis hakim Marulak Purba SH,  tuntutan pidana yang demikian ringan tersebut dibacakan oleh Jaksa Erwin  SH, MH sebagai pengganti Jaksa Domo Pranoto SH,   di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Mei 2017.

Sementara itu, Hery Beng Kuswanto selaku Direktur PT. PPE yang kala itu bersama sama dengan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, oleh Jaksa Aris SH dituntut  hukuman 4 tahun penjara. Dan hakim Sumpeno SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Jaksa Erwin dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Dessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan  seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP hingga merugikan saksi Putra Mas Agung dan PT. Toko Gunung Agung  (PT.TGA) sebesar Rp 53 milyar.

Seperti tersebut dalam dakwaan   Jaksa, kala itu, tanggal 12 Agustus 2012 terdakwa DR. Dessy selaku Komisaris PT. PPE bersama sama dengan Direktur PT. PPE  Hery Beng Kuswanto mengadakan pertemuan dengan Putra Mas Agung di Wisma Nusantara, Thamrin,  Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu pihak PT. PPE yang diwakili terdakwa  dan Hery Beng   hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA).  Kala itu antara terdakwa dan  korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.

Dalam pelaksanaanya  pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total  menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi  ini pihak  terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung  mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke  Mabes Polri .
Terdakwa yang Komisaris  PT. PPE  tersebut  akhirnya dimeja  hijaukan di PN Jakpus. Sidang ditunda satu pekan untuk pledoi/pembelaan  . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.