Terbukti Menipu, Mantan Komisaris PT. PPE Hanya Dituntut Hukuman Percobaan
Terdakwa dalam sidang |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Komisaris PT. Permata Prima Energi DR.Dessy Hana Natalegawa, yang dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Putra Mas Agung hingga menderita kerugian Rp 53 milyar, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dihadapan majelis hakim Marulak Purba SH, tuntutan pidana yang demikian ringan tersebut dibacakan oleh Jaksa Erwin SH, MH sebagai pengganti Jaksa Domo Pranoto SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Mei 2017.
Sementara itu, Hery Beng Kuswanto selaku Direktur PT. PPE yang kala itu bersama sama dengan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, oleh Jaksa Aris SH dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dan hakim Sumpeno SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Jaksa Erwin dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Dessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP hingga merugikan saksi Putra Mas Agung dan PT. Toko Gunung Agung (PT.TGA) sebesar Rp 53 milyar.
Seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa, kala itu, tanggal 12 Agustus 2012 terdakwa DR. Dessy selaku Komisaris PT. PPE bersama sama dengan Direktur PT. PPE Hery Beng Kuswanto mengadakan pertemuan dengan Putra Mas Agung di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu pihak PT. PPE yang diwakili terdakwa dan Hery Beng hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Kala itu antara terdakwa dan korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi ini pihak terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri .
Terdakwa yang Komisaris PT. PPE tersebut akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus. Sidang ditunda satu pekan untuk pledoi/pembelaan . (SUR).
Dihadapan majelis hakim Marulak Purba SH, tuntutan pidana yang demikian ringan tersebut dibacakan oleh Jaksa Erwin SH, MH sebagai pengganti Jaksa Domo Pranoto SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Mei 2017.
Sementara itu, Hery Beng Kuswanto selaku Direktur PT. PPE yang kala itu bersama sama dengan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, oleh Jaksa Aris SH dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dan hakim Sumpeno SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Jaksa Erwin dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Dessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP hingga merugikan saksi Putra Mas Agung dan PT. Toko Gunung Agung (PT.TGA) sebesar Rp 53 milyar.
Seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa, kala itu, tanggal 12 Agustus 2012 terdakwa DR. Dessy selaku Komisaris PT. PPE bersama sama dengan Direktur PT. PPE Hery Beng Kuswanto mengadakan pertemuan dengan Putra Mas Agung di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu pihak PT. PPE yang diwakili terdakwa dan Hery Beng hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Kala itu antara terdakwa dan korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi ini pihak terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri .
Terdakwa yang Komisaris PT. PPE tersebut akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus. Sidang ditunda satu pekan untuk pledoi/pembelaan . (SUR).
No comments