Seorang Notaris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara.

Indra Kadarsyah SH (48)
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Seorang Notaris  bernama Indra Kadarsyah SH (48) yang didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 266 KUHP dituntut  hukuman selama 3 Tahun penjara potong masa tahanan.

Penuntut  Umum Hadiman SH  mengatakan  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,  katanya  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Hadiman SH yang menyeret terdakwa notaris nakal Indra Kadarsyah, mengatakan  saksi korban bernama Ny. Rogayah (77) yang menjadi korban mengaku  bahwa dirinya menjadi korban penipuan terdakwa saat akan menjual rumahnya yang ada di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Pada saat itu dia bersama anaknya datang ke kantor Notaris Indra Kadarsyah SH untuk menjual rumahnya.
"Terdakwa ini bersama temannya yang bernama Dody,  katanya mau beli rumah saya seharga Rp 2,5 miliar. Korban  lalu  menyerahkan sertifikat rumahnya  dikantor terdakwa setelah menerima  bayaran uang panjar sebesar Rp 700 juta.

Sisanya akan dicicik sebanyak tiga kali, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar karena  dia kabur atau  menghilang .

Dan sekarang sertifikat rumah korban  itu sudah berganti nama dan berada di Bank Mandiri sebagai jaminan", kata Rogayah, yang ditirukan  Jaksa Hadiman dari Kejati DKI Jakarta.

Sidang ditunda sepekan untuk replek  setelah pihak terdakwa melakukan pembelaan/pledoi 16 Maret 2017 kemarin. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.