Seorang Notaris Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara.
Indra Kadarsyah SH (48) |
Penuntut Umum Hadiman SH mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Hadiman SH yang menyeret terdakwa notaris nakal Indra Kadarsyah, mengatakan saksi korban bernama Ny. Rogayah (77) yang menjadi korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan terdakwa saat akan menjual rumahnya yang ada di bilangan Menteng Jakarta Pusat.
Pada saat itu dia bersama anaknya datang ke kantor Notaris Indra Kadarsyah SH untuk menjual rumahnya.
"Terdakwa ini bersama temannya yang bernama Dody, katanya mau beli rumah saya seharga Rp 2,5 miliar. Korban lalu menyerahkan sertifikat rumahnya dikantor terdakwa setelah menerima bayaran uang panjar sebesar Rp 700 juta.
Sisanya akan dicicik sebanyak tiga kali, tapi sampai sekarang tidak pernah dibayar karena dia kabur atau menghilang .
Dan sekarang sertifikat rumah korban itu sudah berganti nama dan berada di Bank Mandiri sebagai jaminan", kata Rogayah, yang ditirukan Jaksa Hadiman dari Kejati DKI Jakarta.
Sidang ditunda sepekan untuk replek setelah pihak terdakwa melakukan pembelaan/pledoi 16 Maret 2017 kemarin. (SUR).
No comments