PT. Reliance Securities Tbk Digugat Pengusaha Peternak Ayam.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sebuah badan usaha yang bergerak dibidang investasi saham, PT. Reliance Securities Tbk (PT. RS), digugat seorang pengusaha peternak ayam petelur, dari Blitar Jawa Timur bernama Sutrisno , di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam gugatan ini PT. RS sebagai tergugat I, dan Sahala Parulian sebagai tergugat II. Keduanya beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No. 27 A-B Jakarta Utara.
Menurut surat gugat dari kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH yang terdaftar dengan register NO. 253/Pdt/G/2017 PN.JKT.UTR tertanggal 17 Mei 2017 tersebut mengatakan, bahwa tergugat I dan II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (MPH) terhadap kliennya, Sutrisno.
Dijelaskan dalam posita gugatannya, bahwa penggugat telah didatangi pihak tergugat I, PT. RS cabang Solo pada November 2010. Tujuan pokoknya agar penggugat mau berinvestasi pada PT. RS yang katanya berprospek sangat bagus, karena tim analis pasar yang dimiliki sangat berpengalaman.
Pendek kata, penggugat tertarik dengan tawaran itu, yang kemudian melakukan transaksi pembelian saham melalui perusahaan tergugat I sejak 13 Desember 2010 sampai dengan 11 Mei 2012 sebesar Rp 5,417 milyar lebih atas rekomendasi Hari Wijaya dan Dyah Irma Pramonowati di rekening Efek Reguler SLS 004.
Namun penggugat pada April 2012 bermaksut ingin menutup Rekening Efek di perusahaan tergugat I, dan akan menarik dana yang tersisa. Alasannya, Partofolio Saham penggugat selama 18 bulan ternyata kurang bagus dan mengalami kerugian sekitar 20%.
Akan tetapi niatnya ini dihalangani tergugat I, dan penggugat didatangi Kepala Pejabat Cabang Solo dari tergugat I di Blitar. Dalam pertemuan itu tergugat I berjanji akan memperbaiki kondisi partofolio penggugat, dan disetujui.
Dyah dan Hari, marketing PT.RS cabang Solo, pada 18 Mei 2012 kembali mendatangi penggugat di Blitar. Kali ini datang dengan tergugat II, Sahala Parulian. Mereka bilang kalau tergugat II ini orang yang perpengalaman dalam pasar modal, dan bila ada kerugian, dia sanggup mengganti seluruh kerugian tersebut. Atas janji yang demikian manis, maka terjadilah kesepakatan kerjasama lagi. Tapi kali ini segala transaksi jual beli saham dikelola oleh Tergugat II, Sahala Parulian dengan menggunakan nama penggugat, dan dalam pengawasan Dyah Irma Pramonowati.
Transaksi jual beli saham penggugat terus di jalankan tergugat I dan tergugat II, namun tidak menguntungkan seperti yang diharapkan, malah menimbulkan kerugian yang semakin besar dan tampa ada pertanggung jawaban dari para tergugat.
Keberadaan tergugat II yang telah berubah status menjadi karyawan tergugat I, dengan jabatan sebagai Wakil Perantara Perdagangan saham sejak 18 Juli 2012, dan masih melakukan transaksi pembelian saham s/d Rp 4, 460 milyar lebih di perusahaan tergugat I periode 18 Juli 2012 S/D 3 Januari 2013, namun tergugat tidak pernah memberikan konfirmasi order pada setiap transaksi jual beli efek di perusahaan tergugat I, yang seharusnya ada rekomendasi dari penggugat, sehingga transaksi itu merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Perbuatan para tergugat diatas jelas telah merugikan kepentingan -kepentingan penggugat dan telah menimbulkan kerugian hutang penggugat sampai dengan Rp 13, 366 milyar lebih, maka wajar jika penggugat menuntut para tergugat untuk mengembalikan keadaan partofolio saham penggugat.
Karena telah terbuktinya para tergugat melakukan PMH, maka wajar bila semua kerugian yang diderita penggugat dibebankan pada para tergugat secara tanggung rentang. Agar harapan tuntutan penggugat terpenuhi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara meletakkan sita jaminan terhadap barang milik para tergugat yang akan disampaikan pada saat pemeriksaan telah berjalan.
Untuk itu, dalam pokok perkara, Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan antara lain;
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
3.Menyataan sah menurut hukum penggugat pemilik rekening Efek dengan kode SLS 004 dengan status posisi Partofolio Saham Rp 5,345 milyar lebih pertanggal 13 Mei 2012, dan tidak mempunyai hutang pada tergugat I.
4. Menghukum para tergugat membatalkan klaim atas kewajiban transaksi perdagangan saham untuk periode 14 Mei 2012 sampai dengan 3 Januari 2013 dengan segala turutannya s/d Rp 13,366 milyar lebih.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat untuk mengembalikan saham saham milik penggugat yang tercatat di perusahaan tergugat I, termasuk adanya transaksi pengalihan saham-saham dari Securitas lain sebelum adanya surat kuasa, jo Kesepakatan kerjasamasama 14 Mei 2012 , serta biaya Deviden yang menjadi milik Penggugat yang ditaksir sebesar Rp 13,587 milyar lebih secara tanggung renteng.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat berupa ganti rugi psikis, akibat
penekanan penekan yang dilakukan para tergugat, seolah penggugat punya hutang atas transaksi pembelian saham-dalam yang menjadi tanggung jawab penggugat, padahal seharusnya penggugat diberi keuntungan yang ditaksir Rp 25 milyar secara tanggung renteng. Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya adilnya. (SUR)
Dalam gugatan ini PT. RS sebagai tergugat I, dan Sahala Parulian sebagai tergugat II. Keduanya beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No. 27 A-B Jakarta Utara.
Menurut surat gugat dari kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH yang terdaftar dengan register NO. 253/Pdt/G/2017 PN.JKT.UTR tertanggal 17 Mei 2017 tersebut mengatakan, bahwa tergugat I dan II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (MPH) terhadap kliennya, Sutrisno.
Dijelaskan dalam posita gugatannya, bahwa penggugat telah didatangi pihak tergugat I, PT. RS cabang Solo pada November 2010. Tujuan pokoknya agar penggugat mau berinvestasi pada PT. RS yang katanya berprospek sangat bagus, karena tim analis pasar yang dimiliki sangat berpengalaman.
Pendek kata, penggugat tertarik dengan tawaran itu, yang kemudian melakukan transaksi pembelian saham melalui perusahaan tergugat I sejak 13 Desember 2010 sampai dengan 11 Mei 2012 sebesar Rp 5,417 milyar lebih atas rekomendasi Hari Wijaya dan Dyah Irma Pramonowati di rekening Efek Reguler SLS 004.
Namun penggugat pada April 2012 bermaksut ingin menutup Rekening Efek di perusahaan tergugat I, dan akan menarik dana yang tersisa. Alasannya, Partofolio Saham penggugat selama 18 bulan ternyata kurang bagus dan mengalami kerugian sekitar 20%.
Akan tetapi niatnya ini dihalangani tergugat I, dan penggugat didatangi Kepala Pejabat Cabang Solo dari tergugat I di Blitar. Dalam pertemuan itu tergugat I berjanji akan memperbaiki kondisi partofolio penggugat, dan disetujui.
Dyah dan Hari, marketing PT.RS cabang Solo, pada 18 Mei 2012 kembali mendatangi penggugat di Blitar. Kali ini datang dengan tergugat II, Sahala Parulian. Mereka bilang kalau tergugat II ini orang yang perpengalaman dalam pasar modal, dan bila ada kerugian, dia sanggup mengganti seluruh kerugian tersebut. Atas janji yang demikian manis, maka terjadilah kesepakatan kerjasama lagi. Tapi kali ini segala transaksi jual beli saham dikelola oleh Tergugat II, Sahala Parulian dengan menggunakan nama penggugat, dan dalam pengawasan Dyah Irma Pramonowati.
Transaksi jual beli saham penggugat terus di jalankan tergugat I dan tergugat II, namun tidak menguntungkan seperti yang diharapkan, malah menimbulkan kerugian yang semakin besar dan tampa ada pertanggung jawaban dari para tergugat.
Keberadaan tergugat II yang telah berubah status menjadi karyawan tergugat I, dengan jabatan sebagai Wakil Perantara Perdagangan saham sejak 18 Juli 2012, dan masih melakukan transaksi pembelian saham s/d Rp 4, 460 milyar lebih di perusahaan tergugat I periode 18 Juli 2012 S/D 3 Januari 2013, namun tergugat tidak pernah memberikan konfirmasi order pada setiap transaksi jual beli efek di perusahaan tergugat I, yang seharusnya ada rekomendasi dari penggugat, sehingga transaksi itu merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Perbuatan para tergugat diatas jelas telah merugikan kepentingan -kepentingan penggugat dan telah menimbulkan kerugian hutang penggugat sampai dengan Rp 13, 366 milyar lebih, maka wajar jika penggugat menuntut para tergugat untuk mengembalikan keadaan partofolio saham penggugat.
Karena telah terbuktinya para tergugat melakukan PMH, maka wajar bila semua kerugian yang diderita penggugat dibebankan pada para tergugat secara tanggung rentang. Agar harapan tuntutan penggugat terpenuhi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara meletakkan sita jaminan terhadap barang milik para tergugat yang akan disampaikan pada saat pemeriksaan telah berjalan.
Untuk itu, dalam pokok perkara, Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan antara lain;
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
3.Menyataan sah menurut hukum penggugat pemilik rekening Efek dengan kode SLS 004 dengan status posisi Partofolio Saham Rp 5,345 milyar lebih pertanggal 13 Mei 2012, dan tidak mempunyai hutang pada tergugat I.
4. Menghukum para tergugat membatalkan klaim atas kewajiban transaksi perdagangan saham untuk periode 14 Mei 2012 sampai dengan 3 Januari 2013 dengan segala turutannya s/d Rp 13,366 milyar lebih.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat untuk mengembalikan saham saham milik penggugat yang tercatat di perusahaan tergugat I, termasuk adanya transaksi pengalihan saham-saham dari Securitas lain sebelum adanya surat kuasa, jo Kesepakatan kerjasamasama 14 Mei 2012 , serta biaya Deviden yang menjadi milik Penggugat yang ditaksir sebesar Rp 13,587 milyar lebih secara tanggung renteng.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat berupa ganti rugi psikis, akibat
penekanan penekan yang dilakukan para tergugat, seolah penggugat punya hutang atas transaksi pembelian saham-dalam yang menjadi tanggung jawab penggugat, padahal seharusnya penggugat diberi keuntungan yang ditaksir Rp 25 milyar secara tanggung renteng. Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya adilnya. (SUR)
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur