Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana.
tersangka RK |
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (10/5),Kapolres Langsa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muhammad Taufiq SIK mengatakan bahwa telah terjadi kasus pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain pada hari Kamis (27/4) yang di duga di lakukan oleh tersangka RK terhadap korban Handoko bin Sukino (24).
Peristiwa berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Meutuah Desa Alur Kaul Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di dekat jembatan Simpang Nangka.
Kronologi kejadian,bermula dari tersangka RK mendatangi korban Handoko di dekat kebun korban dengan membawa sebilah Egrek (parang sabit) yang sudah di siapkan tersangka dari rumah. Sesampai di jembatan simpang nangka yang jaraknya kurang dari Seratus Meter dari rumah tersangka RK, Tersangka meminta mancis kepada korban Handoko, saat itu korban memegang sebatang rokok yang belum di bakar,saat korban hendak mengambil mancis di saku celana sebelah kanan sembari merunduk,tersangka RK langsung melayangkan dan menebas egreknya ke tengkuk korban,akibat luka tebasan di tengkuk lehernya, korban langsung terkulai, sembari mengerang kesakitan,melihat korban yang belum roboh atau terjatuh, tersangka RK kembali menghujamkan egreknya sebanyak dua kali kebagian lengan korban,tebasan tambahan tersebut membuat korban Handoko sempoyongan dan terduduk dalam parit batasan kebun sawit yang jaraknya kurang dari Enam Meter dari jembatan Simpang Nangka.Setelah melihat korbannya tak berdaya,selanjutnya tersangka melarikan diri.
"Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 340 jo dan pasal 338 KUHPidana,tentang pembunuhan berencana dan dengan sengaja menghilang kan nyawa orang lain dengan ancaman penjara Lima Belas Tahun",jelas Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa AKP muhammad Taufiq SIK (SU)
No comments