PH : Surat Dakwaan Terhadap Kunal Gobindram Nathani Batal Demi Hukum.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Salamat Tambunan SH MH , selaku penasehat hukum  terdakwa Kunal Gobindram Nathani  dalam eksepsinya meminta,  agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irawan SH,  menolak sekaligus membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Abdul Kadir Sangaji SH.

Alasannya,   surat dakwaan JPU sangat keliru dan sangat  jelas tampak  adanya  keragu-raguan,  bahkan salah dalam menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana. Karena kenyataan  yang ada, tindak pidana itu  terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana kantor pusat Bank Of Indian Indonesia (BOII)  berada, yaitu di  jalan Samanhudi Jakarta Pusat. Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan kedua Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP yang tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Tentang  terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal,  sama sekali diluar sepengetahuan terdakwa, karena  yang bersangkutan  hanyalah sebagai nasabah BOII, dimana jauh jauh hari sebelumnya,  pihak BOII telah menutup rekening terdakwa dengan alasan dananya  tidak mencukupi.

Penasehat  hukum terdakwa Kunal,  Salamat Tambunan SH MH lebih  lanjut  mengatakan  secara tegas,  bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII,  serta penyimpangan yang dilakukan oleh orang orang  dalam BOII,  yaitu terpidana Muhammad Yunan yang kedudukannya  sebagai Kacab MD Place BOII dan Heru Kurnianto sebagai  pejabat BOII dikantor pusat  (keduanya telah divonis bersalah - red) yang mengakibatkan BOII kebobolan.

Jadi mereka ini yang  mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak pernah terdebet di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa sendiri.  Dengan demikian dinilai sangat tidak patut kalau  pertanggung jawaban itu dilimpahkan kepada Kunal.

Untuk itu Kunal melalui penasehat hukumnya memohon agar Hakim Irawan yang menangani perkara ini diminta  untuk menolak seluruh  dakwaan JPU melalui putusan selanya  yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.