PH : Surat Dakwaan Terhadap Kunal Gobindram Nathani Batal Demi Hukum.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Salamat Tambunan SH MH , selaku penasehat hukum terdakwa Kunal Gobindram Nathani dalam eksepsinya meminta, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irawan SH, menolak sekaligus membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kadir Sangaji SH.
Alasannya, surat dakwaan JPU sangat keliru dan sangat jelas tampak adanya keragu-raguan, bahkan salah dalam menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana. Karena kenyataan yang ada, tindak pidana itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana kantor pusat Bank Of Indian Indonesia (BOII) berada, yaitu di jalan Samanhudi Jakarta Pusat. Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP yang tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Tentang terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal, sama sekali diluar sepengetahuan terdakwa, karena yang bersangkutan hanyalah sebagai nasabah BOII, dimana jauh jauh hari sebelumnya, pihak BOII telah menutup rekening terdakwa dengan alasan dananya tidak mencukupi.
Penasehat hukum terdakwa Kunal, Salamat Tambunan SH MH lebih lanjut mengatakan secara tegas, bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII, serta penyimpangan yang dilakukan oleh orang orang dalam BOII, yaitu terpidana Muhammad Yunan yang kedudukannya sebagai Kacab MD Place BOII dan Heru Kurnianto sebagai pejabat BOII dikantor pusat (keduanya telah divonis bersalah - red) yang mengakibatkan BOII kebobolan.
Jadi mereka ini yang mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak pernah terdebet di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa sendiri. Dengan demikian dinilai sangat tidak patut kalau pertanggung jawaban itu dilimpahkan kepada Kunal.
Untuk itu Kunal melalui penasehat hukumnya memohon agar Hakim Irawan yang menangani perkara ini diminta untuk menolak seluruh dakwaan JPU melalui putusan selanya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (SUR).
Alasannya, surat dakwaan JPU sangat keliru dan sangat jelas tampak adanya keragu-raguan, bahkan salah dalam menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana. Karena kenyataan yang ada, tindak pidana itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana kantor pusat Bank Of Indian Indonesia (BOII) berada, yaitu di jalan Samanhudi Jakarta Pusat. Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP yang tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Tentang terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal, sama sekali diluar sepengetahuan terdakwa, karena yang bersangkutan hanyalah sebagai nasabah BOII, dimana jauh jauh hari sebelumnya, pihak BOII telah menutup rekening terdakwa dengan alasan dananya tidak mencukupi.
Penasehat hukum terdakwa Kunal, Salamat Tambunan SH MH lebih lanjut mengatakan secara tegas, bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII, serta penyimpangan yang dilakukan oleh orang orang dalam BOII, yaitu terpidana Muhammad Yunan yang kedudukannya sebagai Kacab MD Place BOII dan Heru Kurnianto sebagai pejabat BOII dikantor pusat (keduanya telah divonis bersalah - red) yang mengakibatkan BOII kebobolan.
Jadi mereka ini yang mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak pernah terdebet di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa sendiri. Dengan demikian dinilai sangat tidak patut kalau pertanggung jawaban itu dilimpahkan kepada Kunal.
Untuk itu Kunal melalui penasehat hukumnya memohon agar Hakim Irawan yang menangani perkara ini diminta untuk menolak seluruh dakwaan JPU melalui putusan selanya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (SUR).
No comments